Menag Wajibkan Pesantren Punya Gugus Tugas Covid-19

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan empat ketentuan utama kepada pendidikan keagamaan berasrama, seperti pesantren, maupun yang tanpa asrama, seperti madrasah, selama masa pandemi Virus Corona. Salah satunya, kewajiban memiliki tim Gugus Tugas Covid-19.

"Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi," kata Fachrul dalam video telekonferensi di Gedung DPR Jakarta, Kamis (18/6), dikutip dari keterangan resmi Kemenag.

Ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi itu antara lain, pertama, institusi pendidikan "membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19".

 Kedua, lanjutnya, institusi pendidikan memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan.

Ketiga, sekolah dinyatakan aman Covid-19 dengan bukti surat keterangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat.

Keempat, pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Tak hanya itu, Fachrul meminta setiap orang di lingkungan pendidikan keagamaan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

"Misalnya di setiap tempat harus memakai masker, buka masker hanya boleh pada saat mandi," ujarnya. (sumber:www.cnnindonesia.com)