Tupoksi Lembaga

Dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 61 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, Pasal 7 menyebutkan tugas Dinas Pendidikan Dayah yaitu melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Pembinaan Agama Islam yang menjadi Kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan oleh Kota.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, Dinas Pendidikan Dayah mempunyai fungsi antara lain;

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan agama Islam;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan Agama Islam;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan Agama Islam;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan Dayah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Dalam Pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Pendidikan Dayah memiliki kewenangan antara lain:

a.mengembangkan dan mengatur lembaga pendidikan dayah;

b. menetapkan kebijakan dan fasilitasi penerimaan santri dari masyarakat kurang mampu;

c. melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ujian dayah/pesantren dan diniyah;

d. membantu penyelenggaraan ujian dayah/pesantren dan diniyah sesuai dengen peraturan perundang-undangan;

e. pembinaan kurikulum, akreditasi dan fasilitasi kesejahteraan tenaga pengajar; dan

f. menyelenggarakan pelatihan, penataran dan kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas tenaga pengajar.

Lebih lanjut penjabaran tupoksi masing-masing pemangku jabatan dilingkungan Dinas Pendidikan Dayah sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas

Adapun tupoksi Kadis sesuai Peraturan Nomor 61 Tahun 2016 adalah membantu walikota melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Pembinaan Pendidikan Agama Islam yang menjadi Kewenangan Kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota

 

  1. Sekretariat

Adapun tupoksi Sekretariat adalah membantu kepala Dinas dalam pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan dan peralatan, kerumah tanggaan, hukum, penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi dilingkungan Dinas Pendidikan Dayah

 

  1. Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan sebagai berikut:
    1. Melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan program, anggaran dan laporan dilingkungan Dinas Pendidikan Dayah;
    2. Melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka penatausahaan keuangan, perumusan rencana kerja, program dan anggaran dan laporan di lingkungan Dinas Pendidikan Dayah;
    3. Melakukan penatausahaan keuangan, penyusunan program, anggaran dan pelaporan dilingkungan Dinas;
    4. Melaksanakan kegiatan verivikasi dokumen keuangan sesuai peraturan perundang-undangan;
    5. Menyusun laporan keuangan dilingkungan Dinas Pendidikan Dayah;
    6. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Subagian Umum, Kepegawaian dan Aset mempunyai tugas sebagai berikut:
    1. melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan tatausaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, perlengkapan dan peralatan, kepegawaian, reformasi birokrasi dan pengelolaan aset dilingkungan Dinas Pendidikan Dayah;
    2. melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka tatausaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, perlengkapan dan peralatan, kepegawaian, reformasi birokrasi dan pengelolaan aset dilingkungan Dinas Pendidikan Dayah;
    3. melaksanakan kegaitan rangka tatausaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, perlengkapan dan peralatan, kepegawaian, reformasi birokrasi dan pengelolaan aset dilingkungan Dinas Pendidikan Dayah;
    4. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset
    5. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya

 

  1. Bidang Sarana Prasarana dan Pengembangan Dayah

Bidang Sarana Prasarana dan Pengembangan Dayah mempunyai tugas membantu kepala Dinas dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Pembinaan Pendidikan Agama Islam di bidang Sarana Prasarana dan Pengembangan Dayah

 

  1. Seksi Sarana Prasarana mempunyai tugas sebagai berikut:

a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang pengadaan sarana dan prasarana, legalisasi dan manajemen kepemilikan aset dayah/pesantren, pendidikan diniyah, taman pendidikan al-qur`an, balai pengajian serta pengajian majelis taklim;

b. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pengadaan sarana dan prasarana, legalisasi dan manajemen kepemilikan aset dayah/pesantren, pendidikan diniyah, taman pendidikan al-qur`an, balai pengajian serta pengajian majelis taklim;

c. mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang pengadaan sarana dan prasarana, legalisasi dan manajemen kepemilikan aset dayah/pesantren, pendidikan diniyah, taman pendidikan al-qur`an, balai pengajian serta pengajian majelis taklim;

d. melaksanakan tugas dibidang pengadaan sarana dan prasarana, legalisasi dan manajemen kepemilikan aset dayah/pesantren, pendidikan diniyah, taman pendidikan al-qur`an, balai pengajian serta pengajian majelis taklim sesuai rencana kerja;

e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang pengadaan sarana dan prasarana, legalisasi dan manajemen kepemilikan aset dayah/pesantren, pendidikan diniyah, taman pendidikan al-qur`an, balai pengajian serta pengajian majelis taklim;

f.Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang pengadaan sarana dan prasarana, legalisasi dan manajemen kepemilikan aset dayah/pesantren, pendidikan diniyah, taman pendidikan al-qur`an, balai pengajian, serta pengajian majelis taklim sesuai dengan lingkup tugasnya;

g. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan

h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

  1. Seksi Pengembangan Dayah mempunyai tugas sebagai berikut;
    1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang penelitian, pengembangan, teknologi informasi, perpustakaan dayah/pesantren, pendidikan diniyah, taman pendidikan al-qur`an, balai pengajian, pengajian majelis taklim, dan pemberdayaan usaha ekonomi produktif;
    2. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang penelitian, pengembangan, teknologi informasi, perpustakaan dayah/pesantren, pendidikan diniyah, taman pendidikan al-qur`an, balai pengajian, pengajian majelis taklim, dan pemberdayaan usaha ekonomi produktif;
    3. mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang penelitian, pengembangan, teknologi informasi, perpustakaan dayah/pesantren, pendidikan diniyah, taman pendidikan al-qur`an, balai pengajian, pengajian majelis taklim, dan pemberdayaan usaha ekonomi produktif;
    4. melaksanakan tugas dibidang penelitian, pengembangan, teknologi informasi, perpustakaan dayah/pesantren, pendidikan diniyah, taman pendidikan al-qur`an, balai pengajian, pengajian majelis taklim, dan pemberdayaan usaha ekonomi produktif;
    5. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang penelitian, pengembangan, teknologi informasi, perpustakaan dayah/pesantren, pendidikan diniyah, taman pendidikan al-qur`an, balai pengajian, pengajian majelis taklim, dan pemberdayaan usaha ekonomi produktif;
    6. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang penelitian, pengembangan, teknologi informasi, perpustakaan dayah/pesantren, pendidikan diniyah, taman pendidikan al-qur`an, balai pengajian, pengajian majelis taklim, dan pemberdayaan usaha ekonomi produktif sesuai dengan lingkup tugasnya;
    7. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Bidang Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen

Bidang Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Manejem mempunyai tugas membantu kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang urusan Pemerintahan Pembinaan Pendidikan Agama Islam dibidang Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen.

 

  1. Seksi Pembinaan SDM mempunyai tugas sebagai berikut;

a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang pembinaan dan pemberdayaan santri, kompetensi guru, pendidikan diniyah, taman pendidikan al-qur`an, balai pengajian serta majelis taklim;

b. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidangDibidang pembinaan dan pemberdayaan santri,kompetensi guru,pendidikan diniyah,taman penddikan Al-qu’an,balai pengajian, serta pengajian majelis ta’lim;

c. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang pembinaan dan pemberdayaan santri,kopetensi guru, pendidikan diniyah, serta pengajian majelis ta’lim;

d. melaksanakan tugas dibidang pembinaan dan pemberdayaan santri,kompetensi guru,pendidikan diniyah,rtaman pendidikan Al-qu’anbalai pengajian ,serta pengajian majelis ta’limsesuai rencana kerja;

e. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang pembinaan dan pemberdayaan santr,kompetensi guru,pendidikan diniyah,taman pendidikan Al-qur’an,balai pengajian ,serta pengajian majelis ta’lim sesuai denga peraturan perundang-undangan;

f. Menyiapkan bahan monitoring dan Evaluasi dibidang pembinaan dan pemberdayaan santri, kompetensi guru,pendidikan diniyah,serta pengajian majelis ta’lim sesuai dengan lingkup tugasnya;

g. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan

h. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

  

Seksi Pembinaan Manajemen Dayah Mempunyai tugas:

a. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang fasilitasi perrizinan dan legalitas,pembinaana pengawasan dan pengembasngan kurikulum,akreditasi,kepengurusan dan tata kelola Dayah/pesantren , pendidikan diniyah,taman pendidikan Al-qu’a, balai pengajian serta pengajian majelis ta’lim;

b. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang fasilitasi perizinan dan leglitas, pembinan, pengawasan dan pengembangan kurikulum, akreditasi, kepengurusan dan tata kelola dayah / pesantre, pendidikan diniyah, taman pendidikan Al-quran, balai pengajian, serta pengajian majelis ta’lim;

c. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang fasilitasi perizinan dan leglitas, pembinan, pengawasan dan pengembangan kurikulum, akreditasi, kepengurusan dan tata kelola dayah / pesantre, pendidikan diniyah, taman pendidikan Al-quran, balai pengajian, serta pengajian majelis ta’lim;

d. Melaksanakan tugas dibidang fasilitasi perizinan dan legilalitas,pembinaanpengawasan dan pengembangan Kurikulum,akreditasi pengurusan dan tata kelola dayah /pesantren ,pendidikan diniyah ,taman pendidikan Al-qr’an,balai pengajian serta pengajian majelis ta’lim sesuai rencana kerja;

e. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang fasilitasi perizinan dan legalitas ,pembinaan ,pengawasan dan pengembangan kurikulum,akreditasi,kepengurusan dan dan tata kelolaDayah /Pesantren pendidikan diniyah ,Taman pendidikan Al-qur’an,balai pengajian,serata pengajian majelis ta’lim sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

f. Menyiapkan bahan monitoring dan Evaluasi dibidang pembinaan dan pemberdayaan santri, kompetensi;dan

h. guru,pendidikan diniyah,serta pengajian majelis ta’lim sesuai dengan lingkup tugasnya.