Abi Pandrah: Pelaku Dugaan Pencabulan Santriwati Bukan Guru Dayah

Banda Aceh — Pemberitaan di beberapa media online terkait Cabuli Santri, oknum guru dayah di Banda Aceh (2/9/2020) menyesakkan dada semua pihak, untuk itulah Dinas Pendidikan (Disdik) Dayah Banda Aceh langsung melakukan Investigasi atas kebenaran berita yang viral di sosmed, demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Dayah Kota Banda Aceh Tgk. Tarmizi M.Daud, S.Ag, M.Ag yang lebih dikenal Abi Pandrah.

Pihak Disdik Dayah Banda Aceh dalam hal ini langsung melakukan investigasi kepada pihak-pihak terkait diantaranya guru dan Pimpinan Dayah dilinkungan Kecamatan Meuraxa. Ini dilakkuan karena dalam pemberitaan media, locus guru yang cabuli santri berada di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. kamis, (3/9/2020).

Tim Investigasi yang dipimpin langsung oleh Tgk. Tarmizi M.Daud, S.Ag, M.Ag didampingi Kabid SDM dan Manajemen, Muhammad Syarif, SHI,M.H dan Kasi Manajemen Saiful Bahri.S.Ag, menyimpulkan guru tersebut bukan guru dayah, dan lembaganya tidak terdaftar pada Disdik Dayah Banda Aceh.

Sebagaimana dilansir media, oknum guru dayah tersebut yang berinisial F langsung diamankan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq melalui Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak, Iptu Putri Rahmadiani. Berdasarkan hasil komunikasi dengan beberapa Pimpinan Dayah dan Guru Dayah, oknum guru tersebut salah seorang guru yang mengajar pada Rumah Yatim dan kini telah diselasikan oleh Forkopimda Kecamatan Meuraxa. Semua kegiatan di yayasan rumah yatim tersebut telah ditutup dan disegel, ungkap Abi Pandrah

Pemberitaan yang bereddar dimedia massa terkait dengan dugaan oknum guru dayah melakukan pencabulan terhadap santriwati telah mencoreng nama baik dayah.

pemberitaan tersebut telah menuai reaksi dari banyak pihak terutama dari kalangan dayah, sejujurnya mereka tidak bisa menerima pemberitaan yang bernuansa fitnah ini, sejatinya pihak media melakukan kroscek terlebih dahulu agar berita yang disajikan benar benar sesuai fakta yang ada, hal ini penting agar masyarakat tidak salah persepsi dan salah dalam menerima informasi.