Regeling Bantuan Hibah

Oleh Bung Syarif*

Tuan dan Puan yang budiman, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia lagi melakukan gerakan bersih-bersih dalam aspek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Berbagai bentuk kecurangan dan potensi korupsi baik dilakukan secara berjamaan dan personal dijelaskan secara terang benderang oleh Deputi Jardik KPK-RI di ruang serba guna Provinsi Aceh, Selasa 7 November 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 216 Pejabat ASN dari Kab/Kota.

Basos dan Bantuan Hibah salah satu yang berpotensi tersengat masalah hukum. Disinilah seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus benar-benar memahami secara terang benderang regulasi terkait mekanisme pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial agar tidak terjerat kasus Hukum

Dalam kontek Pemerintah Kota Banda Aceh, telah dibuat aturan main tentang mekanisme pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 94 Tahun 2021. Regeling ini memberikan rambu-rambu yang sangat terang benderang.

Saya mencoba menyampaikan informasi terkait mekanisme pemberian Hibah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Lainnya, BUMD, Badan dan Lembaga serta Ormas yang berbadan Hukum Indonesia dan Partai Politik

Pertama: Hibah Kepada Pemerintah diberikan kepada Instansi/Satuan Kerja dari Kementrian dan atau Lembaga Pemerintah non Kementerian yang wilayah kerjanya berada di Kota. Lebih lanjut Hibah kepada Pemerintah dikelola dan dilaksanakan melalui mekanisme APBK sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Kedua: Hibah Kepada Pemerintah Daerah lainnya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ketiga; Hibah kepada BUMD diberikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dalam rangka dalam rangka penerusan hibah yang diterima Pemerintah Kota dari Pemerinta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah kepada BUMD tidak dapat diberikan dalam bentuk barang tetapi harus dalam bentuk uang atau jasa.

Keempat: Hibah kepada Badan dan Lembaga serta Ormas yang berbadan hukum meliputi organisasi semi pemerintah, organisasi non pemerintah, Lembaga ketahanan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat

Kelima: Hibah kepada Ormas yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada Organisasi Kemasyarakat berbadan Hukum Yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Keenam; Hibah kepada partai politik berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Lantas bagaimana Prosedur pemberian hibahnya?, tentunya calon penerima hibah mengajukan permohonan tertulis (buat proposal) yang ditujukan kepada Walikota dan atau melalui Kepala SKPD. Dimana permohonan tersebut dibubuhi tanda tangan ketua dan stempel lembaga. Kemudian permohoan yang diajukan melengkapi dokumen antara lain; surat keterangan domisi, izin operasional/tanda daftar lembaga dari instansi berwenang, foto copy KTP pimpinan. Tentunya Pengesahan legalitas KemenkumHAM menjadi syarat mutlak.

Disinilah butuh kejelian dan kehati-hatian SKPD selaku penyalur Bantuan Hibah. Perlu Dibentuk Tim Verifikasi Bantuan Hibah untuk melihat instrument kelengkapan administrasi sesuai regulasi yang ada. Kelonggaran atawa pengabaian aturan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan jika terjadi kerugian Negara atas pemberian Bantuan Hibah tersebut, maka dikualifikasi sebagai tindakan melawan hukum/korupsi. Disinlah ngeri-ngeri sedap mas bro. Untuk kehati-hatian perlu melakukan konsultasi kepada Auditor Internal dan Eksternal agar tidak terjerat kasus korupsi dalam pemberian Bantuan Hibah. Disamping itu seluruh dokumen Pelaksanaan Hibah harus benar-benar terpenuhi dengan baik dan benar sesuai regulasi yang ada.

Oleh karena itu bekerjalah sesuai aturan hukum, jangan coba-coba melakukan tindakan lompat pagar. Oya masbro, mohon dipastikan bahwa setiap pemberian hibah daerah telah ada bechikking (Keputusan Walikota) yang menyebutkan secara terang benderang nama lembaga, pimpinan, alamat dan jenis bantuan hibah yang diberikan. Kalau SK Walikotanya belum ada, jangan coba-coba nekat memberikan bantuan Hibah. Disitu anda paham? jika tidak nanti saya berikan pembekalan khusus 2 SKS di Hana Karu Coffe sambil menikmati kuliner nusantara dan minum kelapa Jelly agar tubuh tetap sehat dan bugar

*Penulis adalah Dosen FSH UIN Ar-Raniry, Mantan Aktivis`98, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Alumni Lemhannas Pemuda Angkatan I, Direktur Aceh Research Institute (ARI), Ketua Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah MW KAHMI Aceh, Wakil Sekretaris DPW Syarikat Islam Aceh, Mantan Sekjen DPP ISKADA Aceh