Bertempat di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Sabtu, 27/7, Forum Rakor Pengembangan Dayah Aceh 2019, Kadis Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El-Madny, dalam sambutannya berharap agar Disdik Dayah Aceh dan Kab/Kota tidak lagi di Komisi yang membidangi “Bu Molod dan Kenduri Sunnah Rasul”. Ungkapan ini cadas dan sarat dengan makna Filosofis. Untuk itulah Kab/Kota perlu melakukan advokasi dengan mitra kerja di Parlemen, tentunya dengan semangat agar Disdik Dayah Kab/Kota disejajarkan dengan Dinas Pendidikan.
Tentu semua sangat tergantung komunikasi dengan Parlemen Kab/Kota ungkap Usamah El-Madny, yang diamini Muhammad Syarif, SHI, M.H Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh. Ikhtiar Bapak Usamah patut kita berikan apresiasi. Rakor Pengembangan Dayah yang berlangsung sejak 26-27 Juli 2019 diikuti oleh 23 Kab/Kota. Lahirnya Qanun Aceh No. 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah mengamanahkan terbentuknya Badan Akreditasi Dayah Aceh paling lambat enam bulan sejak Qanun ini diundangkan.
Forum Rakor ini melahirkan 6 butir Rekomendasi antara lain:
- Dinas Pendidikan Dayah Aceh mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Dayah Tipe A+, A, B, C dan Non Tipe yang telah terdaftar dalam data base dayah sesuai dengan keputusan Gubernur Aceh
- Dinas Pendidikan Dayah Kab/Kota atau sebutan lainnya mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada dayah dan balai pengajian yang telah terdaftar dalam data base dayah Kab/Kota
- Data base dayah Tipe disesuaikan dengan hasil akreditasi Badan Akreditasi Dayah Aceh
- Data base dayah dan balai pengajian disusun oleh Dinas Pendidikan Dayah Kab/Kota atau sebutan lainnya dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota
- Dinas Pendidikan Dayah Aceh mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota agar Dinas Pendidikan Dayah berada dibawah pengawasan Komisi yang sama dengan Dinas Pendidikan Umum
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai salah satu syarat untuk dapat menerima bantuan Hibah dari APBA maupun APBK Kab/Kota.