Pemberlakuan Sertifikasi Elektronik, Pemko Lakukan Koordinasi Daring Dengan BSrE

Banda Aceh – Salah satu Program Prioritas Nasional Pemerintah, yakni tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik atau e-Government (E-Gov) sangat dibutuhkan agar siap untuk memasuki era digital dan dunia siber dimana aspek keterbukaan, akuntabilitas, kecepatan, konektivitas menjadi poin untuk menjadi lebih baik.

Perihal penerapan sertifikat dan tanda tangan elektronik, Pemko Banda Aceh membutuhkan layanan sertifikat digital untuk dapat diimplementasikan pada aplikasi e-surat bagi SKPK dan E-Gampong untuk layanan persuratan Gampong (Desa) bagi masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh Fadhil S.Sos, MM didampingi Kabid E-Gov Asna Mardhia SSTP mengatakatan, pertemuan secara daring dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kali  ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya.