DPRA Gelar RDPU Raqan Pendidikan Dayah

Banda Aceh – Komisi II DPR Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) Rancangan Qanun Pendidikan Dayah. RDPU tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua I DPR Aceh, Sulaiman Abda berlangsung di Gedung Utama DPRA, Jln. Tgk Daud Beureueh, Kuta Alam, Banda Aceh. Kamis (1/11/2018).

Dalam sambutannya, Wakil Ketua, Sulaiman Abda mengatakan, Pendidikan Dayah (PD) merupakan sistem pendidikan tertua di Aceh yang turut mewarnai sejarah perjuangan bangsa.

“Perlu kita akui bahwa, peran ulama dan teungku-teungku di Dayah dalam sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa kita cukuplah besar. Jadi tak perlu kita ragukan lagi sistem pendidikan dayah merupakan lembaga pendidikan tertua di negeri kita,” ujar Wakil Ketua DPR Aceh, Sulaiman Abda.

Dalam sambutannya, Sulaiman Abda mengapresiasi kinerja Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang telah memberikan masukan positif terhadap rancangan kurikulum Qanun Pendidikan Dayah Aceh. Dalam mendukung lahirnya Qanun Pendidikan Dayah di Aceh, Sulaiman Abda mengatkan perlu adanya masukan dari publik terkait materi rancangan qanun pendidikan dayah di Aceh.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El Madny dalam sambutannya juga mengatakan, tahapan pembahasan dan sinkronisasi terhadap rancangan qanun pendidikan dayah terus dilakukan pembenahan. Harapannya nanti akan melahirkan regulasi sistem penyelenggaraan pendidikan dayah di Aceh yang sempurna.

“Tadi kita sengaja menghadirkan representasi pimpinan dayah dari 23 kabupaten dan kota se Aceh, tokoh pendidikan, akademisi dan berbagai pihak terkait lainnya. Tujuannya agar nanti dapat saling memberikan pendapat dan masukan terkait materi raqan yang sedang dibahas,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El Madny.

Dalam RDPU tadi, kata Usamah lagi, semua peserta sangat partisipatif menyampaikan saran dan masukan guna menghadirkan konten qanun Penyelenggaran Pendidikan Dayah yang baik, berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan dayah dan tuntutan zaman.

“Selanjutnya dalam minggu ini Raqan tersebut akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan seterusnya akan disahkan sebagai Qanun Penyelenggaraan Pendidikan Dayah melalui mekanisme paripurna DPR Aceh,” ujar Usamah El Madny.

Sumber; Acehtrend.co