Soal Corona, MPU Aceh Himbau Tetap Penuhi Masjid Dan Salat Jumat

Banda Aceh – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi virus corona atau Covid-19. Berdasarkan fatwa yang termaktub dalam Nomor 14 Tahun 2020 ini yang dikeluarkan pada Senin (16/3) lalu

Salah satu fatwa tersebut adalah mengatur tentang ibadah shalat jumat diganti dengan shalat dzuhur. Selain itu, turut diatur tentang ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pengidap virus corona.  

Menanggapi hal demikian, MPU Aceh mengaku belum menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini dikarenakan Aceh masih dalam kondisi steril dan masih belum bisa menerapkan fatwa tersebut.

“Jika dilihat kondisi Aceh saat ini, belum bisa kita terapkan aturan sedemikian rupa. Mudah-mudahan saja kita berdoa agar dijauhkan bala dari wabah mematikan tersebut,” kata Plt Ketua MPU Aceh, Tgk H. Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal Kamis (19/3).

Lem Faisal malah menganjurkan agar semua warga Aceh terus meramaikan masjid untuk meningkatkan amal ibadah dengan amal zikir, dan qunut naziah. Sehingga Allah SWT memudahkan agar Aceh terbebas dari virus corona atau Covid-19.

Lem Faisal meminta masyarakat Aceh untuk tetap melaksanakan shalat jumat dan berjamaah di masjid-masjid.

“Jikapun nantinya wabah itu sampai ke tempat kita dan sudah ada yang terinfeksi. Kita akan mengkaji kembali aturan tersebut. Kalau daerah lain wajar-wajar saja karena penduduknya padat. Tapi yang perlu kita lakukan hanya semata-mata bukan karena duniawi, tapi juga secara ukhrawi harus kita tingkatkan,” kata Faisal lagi. [ ]