Banda Aceh-Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh selama bulan Ramadhan 1445 H dibanjiri pengurusan legalitas Taman Pendidikan Al-Qur`an (TPQ/TPA), Balai Pengajian (BP) dan Majelis Taklim (MT) dan Dayah
Hal ini disampaikan Kepala Disdik Dayah Banda Aceh, Muhammad,S.Sos MM melalui Kabid SDM dan Manajemen Muhammad Syarif, SHI, M.H pada Rabu (3/4/2024)
Kata Syarif, legalitas kelembagaan penting bagi sebuah institusi pendidikan agar terciptanya standarisasi lembaga pendidikan keagamaan Islam yang sama sehingga bisa disinergikan dalam database sistem informasi lembaga pendidikan agama Islam.
“Ini sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama Republik Indonesia, dan Wali Kota Banda Aceh,” ungkap Muhammad Syarif.
Lanjutnya, dengan memiliki legalitas dan memiliki standarisasi, maka akan mudah dilakukan pembinaan oleh Disdik Dayah Kota Banda Aceh.
Upaya ini juga dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan dan Tata Kelola Taman Pendidikan Alquran (TPQ/TPA) dan Balai Pengajian sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2019.
Ramainya pengurusan legalitas (izin operasional/Surat Keterangan Terdaftar (SKT) TPQ, BP dan MT) pada Disdik Dayah Banda Aceh diakhir di bulan Ramadhan dalam rangka persyaratan pemberian Insentif baik insentif Pimpinan Dayah maupun Insentif Guru TPQ, BP dan MT, kebaikan adalah perpanjangan legalitas. Sebagaimana dipahami masa berlaku legalitas 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai regulasi yang ada (Red)