Revitalisasi Baitul Mal Dalam Pengelolaan Zakat Di Aceh

Oleh: Muhammad Syarif*

Zakat merupakan pilar utama pemberdayaan ekonomi dalam Islam. Diantara lima hal yang menjadi rukun Islam yaitu; syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji. Ajaran zakat berdamfak langsung dengan persoalan nyata yang dihadapi manusia dalam kontek kemiskinan dan ketidak adilan. Karenaya instrumen zakat menjadi solusi alternatif dalam persoalan pengentasan kemiskinan khususnya di Aceh.

Lembaga Baitul Mal sebagai institusi resmi negara di Aceh telah bermetamarfosis kelembagaanya, dimana sebelumnya berbentuk Badan yang dipimpin oleh seorang kepala, kini menjadi Komisioner yang kepemimpinannya bersifat kolektif kolegial seuai Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Tentunya semangat perubahan lembaga Baitul Mal ini dalam rangka optimalisasi pengelolaan Zakat, menyesuaikan pentadbirannya dengan kondisi kekinian, sebagaimana semangat filosofis dalam konsideran regelingnya yaitu: pengelolaan secara baik, efektif dan profesional. Semangat ini sejatinya menjadi spirit dalam rekruitmen “Pengelola BMA/BMK.”

Berdasarkan publikasi terakhir “directory Baitul Mal Aceh tahun 2019 rata-rata potensi  Anggaran Pendapatan Aceh (baca daerah) dari zakat setiap tahunnya 155 Milyar. Tentu potensi zakat ini lebih dominan berasal dari zakat yang dikeluarkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ketimbang sumber zakat dari profesi lainnya, seperti jasa perdagangan, pertanian, peternakan, perhotelan, pertambangan dan sebagainya. Sementara realise gatra.com tahun 2018 potensi zakat di Banda Aceh sebesar 48 Milyar akan tetapi realisasinya sebesar 15,2 Milyar ungkap Aminullah Usman, Walikota Banda Aceh.

Lantas kenapa pengelolaan zakat belum menyisir pada sumber yang lain selain zakat ASN? Ini lah pekerjaan rumah besar bagi pengelola Zakat di Aceh dalam hal ini Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kab/Kota (BMA/BMK). Disinilah sejatinya orang-orang yang diberi amanah mengelola BMA/BMK harus pro aktif melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam mengelola amanah yang diberikan negara dalam hal pengumpulan dan pendistribusian zakat, sehingga tugas negara dalam mensejahterakan rakyatnya  tercapai lewat lembaga BMA/BMK.

Dalam terminologi fiqih zakat didefinisikan sebagai sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah, diserahkan kepada oran-orang yang berhak (Yusuf Qardawi). Pelaksanaan zakat didasarkan pada firman Allah QS. At-Taubah ayat 60 yang artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah lagi maha mengetahui lagi maha bijaksana.

Dalam surah At-Taubah:60 tersebut dikemukakan bahwa salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahik zakat) adalah orang yang bertugas mengelola zakat (`amilina `alaiha). Sedangkan dalam surah At-Taubah ayat 103 dijelaskan bahwa “Zakat diambil (dijemput) dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Yang mengambil dan menjempu adalah para petugas (`amil). Dalam konteks Aceh adalah “Pengelola BMA/BMK”.

Imam Al-Qutubi ketika menafsirkan surat At-Taubah ayat 60 menyatakan bahwa `amil itu adalah orang-orang yang ditugaskan (diutus oleh imam/pemerintah) untuk mengambil, menuliskan, menghitung dan mencatatkan zakat yang diambilnya dari para muzakki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Karena itu Rasulullah pernah memperkerjakan seorang pemuda dari suku Asad yang bernama Ibnu Lutaibah untuk mengurus zakat Bani Sulaim. Pernah pula mengutus Ali bin Abi Thalib ke Yaman untuk menjadi Amil Zakat. Demikian pula dilakukan oleh khulafaur rasyidin sesudahnya, mereka menunjuk petugas khusus untuk mengelola zakat serta mendistribusikan sesuai aturan agama (QS. At-Taubah ayat 60).

Pengelolaan Zakat oleh lembaga resmi negara (BMA/BMK) disamping memiliki kekuatan hukum formal akan tetapi memiliki keuntungan lainnya ;

Pertama; untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat. Kedua; untuk menjaga perasan rendah diri mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari muzakki. Ketiga untuk mencapain efisiensi dan efektivitas serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat. Keempat untuk memperlihatkan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami. Sebaliknya jika zakat langsung diserahkan oleh muzakki kepada mustahik, meskipun secara syariah sah, akan tetapi disamping terabaikan hal-hal tersebut diatas, juga hikmah dan fungsi zakat terutama berkaitan dengan kesejahteraan umat dakan sulit diwujudkan.

Karnanya Revitalisasi Pengelolaan Zakat melalui BMA/BMK menjadi penting dilakukan. Yusuf Qardami dalam kitabnya berjudul Fiqh Zakat menyatakan bahwa seorang yang ditunjuk sebagai amil zakat atau pengelola zakat harus memiliki beberapa syarat sebagai berikut:

Pertama; Beragama Islam, zakat adalah salah satu urusan utama muslim yang termasuk rukun Islam ketiga, karena itu sudah saatnya urusan penting kaum muslimin diurus sesama muslim

Kedua: Mukallaf yaitu orang yang dewasa, sehat akal dan pikirannyan dan siap menerima tanggungjawab mengurus urusan umat

Ketiga: Memililiki sifat amanah atau jujur. Sifat ini sangat penting karena berkaitan dengan kepercayaan umat. Artinya para muzakki dengan rela menyerahkan zakatnya melalui lembaga Pengelolaan Zakat. Keamanahan ini diwujudkan dalam bentuk transparansi (keterbukaan) dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala dan juga ketepatan menyalurnya sejalan dengan ketentuan syar`i. Didalam Al-Qur`an dikisahkan sifat utama Nabi Yusuf yang mendapat kepercayaan menjadi bendaharawan negara Mesir yaitu saat Mesir dilanda paceklik sebagai akibat kemarau yang panjang. Beliau berhasil membangun kembali kesejahteraan masyarakat, karena kemampuannya menjaga amanah. Demikian juga keamanhan pengelola zakat pada masa Rasulullah dan khulafaur rasyidin.

Keempat: mengerti dan memahami hukum-hukum zakat yang menyebabkan ia mampu melakukan berbagai inovasi dalam menggerakkan masyarakat mau bayar zakat.

Kelima; memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan sebaiknya. Amanah dan jujur merupakan syarat yang sangat penting. Disamping itupula bekerja secara full time, bukan mengambil kesempatan yang mumpuni dengan jabatan yang ada. Ini menjadi penting sehingga kejayaan Islam akan bangkit kembali lewat pengelolaan Zakat di Aceh. Mungkinkah pengulangan sejarah dalam mengelola zakat dimasa Bani Umayyah yang berlangsung hampir 90 tahun (41-127H) dibawah khalifah umar Abul Azis. Dia terkenal dengan kebijakan pengelolaan zakat yang mumpuni, mampu mensejahterakan rakyat dan berhasil mewujudkan keadilan bagi warganya bahkan warga jazirah arab lainnya. Mencermati kriteria pengelolaan zakat tersebut kiranya revitalisasi bagi pengelola BMA/BMK menjadi mutlak dilakukan, sehingga spirit kehadiran BMA/BMK benar-benar dirasakan mamfaatnyata bagi kehidupan masyarakat terutama bagi fakir dan miskin serta orang-orang yang berjuang dijalan Allah, seperti para da`i, guru ngaji, para mahasiswa yang menimba Ilmu Agama terbantu oleh BMA/BMK.  Wallahu `alam binshawab

*Penulis adalah Sekjend Alumni Hukum Ekonomi Islam (HES) UIN Ar-Raniry dan Dosen Politeknik Kutaraja