PW PERGUNU Aceh Bicarakan Perlindungan Hukum Terhadap Guru

Pengurus Wilayah Persatuan Guru Nahdhatul Ulama (PW Pergunu) Aceh menyelenggarakan rapat kerja (Raker) 1 tahun 2020 dalam upaya mengadvokasi perlindungan terhadap guru.

Raker yang diikuti puluhan pengurus Pergunu dan kalangan guru ini dirangkai dengan diskusi umum yang mengangkat tema “Perlindungan Hukum Terhadap Guru” dan berlangsung di Warkop Cek Yuke Lampineung, Banda Aceh, Sabtu, (14/3/2020)

Salah satu pembicara, Hamdani Mustika A selaku Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) dalam paparannya mengatakan bahwa selama ini kalau ada masalah, guru selalu dilihat sebagai pelaku.

Hamdani Mustika menyebutkan guru selalu dituntut memberikan peran idealnya dalam mendidik anak bangsa. Namun, ketika datangnya masalah, posisi guru langsung dianggap sebagai pelaku. Padahal mereka adalah korban.

Sementara itu, pemateri lainnya, Al Munzir Ketua PGRI Aceh mengharapkan agar Pergunu Aceh dapat mengakomodir upaya perlindungan hukum kepada guru-guru dayah. Sebab, Pergunu sendiri adalah organisasi berbasis komunitas yang beranggotakan guru-guru atau alumni dayah.

Dalam diskusi ini, sejumlah peserta menyorot sedikitnya upaya perlindungan hukum kepada guru-guru dayah di Aceh, saat dihadapkan pada masalah.

Menanggapi sejumlah penyampaian dari peserta, pemateri lainnya dari YLBH-AKA, T. Fauzi Al Fansuri, mengharapkan agar guru dayah yang mengalami masalah hukum dalam mendidik anak agar dapat melapor kepada pihaknya.

“Kalau tidak ada laporan, tentu akan sulit kita advokasikan,” ujar T. Fauzi yang juga Kabid Hukum Pergunu Aceh.

Sementara itu, Ketua Pergunu Aceh, Muslem Hamdani, mengharapkan kehadiran Pergunu Aceh dapat memberikan sumbangsih yang nyata dalam upaya perlindungan guru umumnya, termasuk guru dayah.

Berkaitan dengan masukan agar Pergunu mengadvokasi persoalan hukum guru-guru dayah, pihaknya mengatakan akan berupaya turun ke dayah-dayah untuk upaya menyosialisasikan perlindungan hukum kepada guru dayah dengan menggandeng YLBH AKA.[]