Sebanyak 464 Kg narkotika jenis ganja dan 7,5 Ons sabu dimusnahkan di Balai Kota, Senin (28/1/2019). Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kerjasama Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal ini Kesbangpolinmas Kota Banda Aceh dengan jajaran Polresta Banda Aceh.
Pemusnahan dimulai dengan narkotika jenis sabu. Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Kapolresta, Kombes Pol Trisno Riyanto, Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah, dan Kajari Aceh Besar, Mardani memusnahkan barang haram ini dengan cara memblender.
Kegiatan ini dikemas dalam kegiatan deklarasi gampong anti narkoba oleh Wali Kota dimana para Keuchik, para Camat dan seluruh perwakilan organisasi anti narkoba di Banda Aceh, seperti Gergana yang diketuai oleh Zidan Al-Hafidh ikut hadir pada acara ini.
Usai memusnahkan sabu, Wali Kota kemudian memusnahkan ganja dengan cara membakar. Hampir 1/2 ton ganja yang telah ditempatkan di wadah beralaskan seng dibakar oleh Wali Kota, Kapolresta, Ketua DPRK Banda Aceh, Kajari Aceh Besar dan Kasdim mewakili Dandim 0101/BS.
Dalam sambutannya, Aminullah mengatakan peredaran narkoba saat ini menjadi salah satu ancaman nyata yang sangat meresahkan. Menurutnya, selain sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan dilarang oleh agama, peredaran narkoba juga merupakan musuh bangsa yang harus diberantas di seluruh sendi kehidupan masyarakat.
Katanya, berdasarkan data, tingkat kriminalitas yang ditangani oleh pihak Polresta Banda Aceh, 99% pelaku kriminalitas adalah pengguna narkoba. (Humas)