Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang beasiswa bagi dayah, Rabu (11/3). FGD yang dihelatkan di Kyriad Hotel Banda Aceh dibuka resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El Madny.
“FGD yang kita laksanakan ini merupakan perintah qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan Dayah. Ada 18 Pergub Aceh yang harus kita siapkan. Sehingga Qanun penyelenggaran pendidikan dayah bisa bekerja opersional,” kata Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El Madny.
Dalam sambutannya, Usamah menyampaikan bahwa, FGD yang dibahasnya adalah rancangan Pergub Aceh tentang bantuan pendidikan untuk thalabah atau santri dayah. Dengan demikian, santri dayah akan diberikan kesempatan untuk memproleh beasiswa pendidikan, sehingga dapat menimba ilmunya hingga ke luar negeri.
Muhammad Syarif, SHI,M.H Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh dan juga Dosen Legal Drafting Prodi HTN UIN Ar-Raniry memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Pergub ini, diantaranya pertama: Pergub ini harus dirumuskan landasan filosofis yang tepat agar tidak tumpang tindih dengan Pergub lainnya dalam mengelola beasiswa. Dimana BPSDM Aceh sesuai Pergub No.28 Tahun 2019 berdasarkan kewenangannya juga mengelola “beasiswa khusus” yaitu beasiswa Tahfidz ke Luar Negeri.
Disamping itu juga Disdik Aceh juga sejak Tahun 2018 mengelola beasiswa Fakir Miskin, Yatim, Korban Konflik bagi murid SD/MI, SMP hingga SMA termasuk juga didalamnya santri Dayah Modern/Salafi. Kedua: Rancanga Pergub ini harus benar-benar berbeda dengan dua Pergub yang juga mengelola beasiswa, untuk itu perlu dilakukan harmonisasi dan singkronisasi regulasi.
Ketiga: Pengaturan Jenis-jenis beasiswa santri harus dibuat persyaratan secara rasional dan mampu dijangkau secara universal. Keempat mekanisme rekruitmen calon peserta penerima beasiswa dan verifikasinya harus transaparan dan mudah diakses oleh penerima beasiswa. Kelima: harus ada pengaturan mekanisme kontrol dan evaluasi yang baik.
Keenam pengaturan khusus tentang mahasantri yang dalam regulasi ini dikenal dengan Mahad Aly menjadi pertimbangan tersendiri, mengingat ada khabar kementrian Agama RI melalui Direktorat PD Pontren akan melakukan akreditasi terhadap keberadaan Mahad Aly.
Secara prinsip Muhammad Syarif meberikan apresiasi kepada Disdik Dayah Aceh yang telah melakukan lompatan hukum terhadap ikhtiarnya memberikan yang terbaik bagi santri dayah di Aceh.