Bung Syarif*
Pemerintah Kota Banda Aceh patut berbangga atas lahirnya suatu gagasan baru dalam melakukan penilaian Kinerja PNS. Gagasan tersebut adalah “Program e-kinerja”. Sebuah aplikasi yang sederhana yang dirasakan sangat membantu dalam mengukur kinerja dan beban kerja PNS dijajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, yang pada akhirnya mengilhami pemerintah Pusat untuk merancang sebuah aplikasi tandingan yang disebut penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB online).
Syukurlah ternyata usaha Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melakukan terobosan dan inovasi mendapat sahutan dari pemerintah pusat yang sebenarnya adalah model baru dalam melahirkan suatu konsep yang prestisius dalam dunia birokrasi. Konsep yang dimaksud adalah sistem Aplikasi E-Kinerja PNS yang pada akhirnya mendapat pengakuan dari Kementrian Hukum dan HAM sehingga layak memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Menu utama aplikasi ini adalah dokumen Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang kemudian dipoles dengan beberapa pitur utama seperti Target Kinerja, Resuma APBD, Capaian Realisasi Program dan Anggaran, Iklan atau toko bagus, chating dan fitur-fitur lain yang dirasakan berguna dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabel.
Dalam rangka memperkuat capasitas building penerapan program e-kinerja berbagai regulasi terus dibenahi. Pemko Banda Aceh telah mengeluarkan 4 Regulasi dalam rangka penguatan dan penerapan E-Kinerja. Sebut saja Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2012, yang dilakukan perubahan pertama dengan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 serta Perubahan Kedua dengan melahirkan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012. Disamping itu juga Pada bulan Agustus 2013 Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja UPTB Penilaian Kinerja PNS.
Sejak dilakukan Lounching program E-Kinerja 1 maret Tahun 2012 hingga januari 2014 seluruh SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah mengikuti program tersebut, kecuali Rumah Sakit, Medis dan Guru.
Program E-kinerja merupakan aplikasi berbasis web milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang digunakan untuk melakukan penilaian dan pengukuran kinerja PNS berdasarkan Instrumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan menjadi dasar perhitungan prestasi kerja dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Aplikasi ini dapat diakses melalui website:kinerja.bandaacehkota.go.id.
Dalam pelaksanaan Program E-Kinerja PNS, setiap SKPD wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2013, antara lain:
- Memiliki dokumen Analisis Jabatan (ANJAB)
- Memiliki dokumen Analisis Beban Kerja (ABK)
- Memiliki dokumen Renstra dan Renja
- Memiliki dokumen Targer Kinerja SKPD yang telah disesuaikan dengan Tupoksi dan Renja SKPD
- Menggunakan sistem absensi elektronik
- Melaksanakan apel pagi dan sore rutin setiap hari.
Keenam syarat ini bersifat akumulatif, artinya bila salah satu syarat tidak dipenuhi maka SKPD dapat digugurkan. Program ini merupakan program Wajib bagi setiap SKPD. Program E-kinerja ini dirasakan sangat bermamfaat dalam rangka memotret kinerja PNS dan SKPD dilingkup Pemko Banda Aceh. Disamping itu pula selama penerapan Program E-kinerja, terjadi persaingan kinerja SKPD dilingkup Pemko Banda Aceh yang cukup siknifikan. Adapun mamfaat dari penerapan program e-kinerja antara lain:
- Pembinaan dan penataan kelembagaan yang meliputi penyusunan, pengembangan, perampingan organisasi dan penggabungan unit-unit organisasi;
- Pembinaan dan penataan kepegawaian, rekruitmen, seleksi dan penempatan serta pengembangan karir PNS;
- Pembinaan dan penataan ketatalaksanaan yang meliputi tata kerja, standarisasi dan sistem kerja;
- Perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan Aparatur;
- Peningkatan kinerja organisas dan PNS;
- Program mutasi dan promosi PNS;
- Pemberian penghargaan dan sanksi kepada organisasi dan PNS.
Apresiasipun begitu banyak mengalir mulai dari Pejabat Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi, Kementrian Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, Kementrian Hukum dan HAM, Walikota Bogor, Komisi X DPRI serta berbagai Pejabat Publik lainnnya di Nusantara .
Untuk itulah dalam rangka memastikan keberlangsungan program tersebut pada tanggal 13 Agustus 2013 Pemerintah Kota Banda Aceh dengan resmi membentuk sebuah Institusi mandiri yang disebut UPTB Penilaian Kinerja PNS. Lembaga ini pada tahap awal kewenangannya hanya menilai kinerja PNS Fungsional semetara kinerja PNS struktural tetap dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Kota yang dibentuk oleh Walikota.
Pasca Lembaga ini dibentuk, berbagai study e-kinerja PNS dari berbagai Kab/Kota di Indonesiapun serta beberapa lembaga Kajian termasuk kalangan akademis perguruan tinggi tertuju pada Pemerintah Kota Banda Aceh atas capaian prestasi dalam penerapan E-Kinerja PNS. Adapun Lembaga, Kab/Kota yang telah melakukan study e-kinerja pada Kota Banda Aceh antara lain: Tuban, Yogyakarta, Bandung, Makassar, Bayuwangi, Cimahi, Depok, Kota Subulussalam, Sigli, Aceh Tenggara, Kota Sabang, LAN Bandung, Universitas Serambi Mekkah, Universitas Syiah Kuala, LP3i Banda Aceh, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Universitas Malikul Saleh, LAN Aceh, BKN Kanreg Aceh, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT-Bandung, Kab Sedang Bedagai, Kota Tanggerang, Kota Suka Bumi, Kutai Timur, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Palangkaraya serta BPKS Sabang. Disamping itu pula Berbagai Peserta Diklat PIM IV, III dan II melakukan Benchmarking ke Kota Banda Aceh guna melakukan penerapan Inovasi Pelayanan Publik, khususnya dalam penerapan e-Kinerja PNS sebagai instrumen dalam penilaian kinerja PNS.
Tentunya semua pihak berharap agar lembaga ini nantinya benar-benar menjadi lembaga yang kredibel dan berwibawa dalam rangka menilai kinerja PNS dan Kinerja SKPD, maka dari itu menjadi penting agar para punggawa UPTB Penilaian Kinerja (UPTB e-Kinerja PNS) diisi oleh PNS yang memiliki integritas yang tinggi, daya analisis yang tinggi serta memiliki kemampuan akademik dan emosional yang baik. Jika tidak maka lembaga yang baru dibentuk lambat laun akan mati suri.
Sejak lembaga UPTB e-Kinerja PNS dibentuk banyak Mahasiswa baik dalam Negeri maupun luar negeri melakukan penelitian di Kota Banda Aceh. Setidaknya sudah ada 5 Tesis serta 5 Skripsi yang mengkaji penerapan e-kinerja PNS dalam berbagai aspeknya. Dan kami dijadikan sebagai narasumber utamanya dalam melakukan wawancara bagi mahasiswa S1 dan S2. Ini membuktikan bahwa penerapan e-kinerja PNS menjadi menarik dalam pusaran Reformasi Birokrasi, khususnya dalam Aspek Menata ASN berbasis Kinerja di Indonesia.
Ka. OPD Penentu Kinerja ASN
Pasca meleburnya Lembaga UPTB e-Kinerja PNS yang awal mula terbentuknya menjadi lembaga independen. Tupoksi utamanya menilai kinerja ASN berbasis Teknologi Informatika. Memiliki 15 personil dengan komposisi dua jabatan Struktural setingkat Eselon IVa.dan IV.b dan fungsional Tim Penilai Kinerja ASN.
Kala awal terbentuknya kami dipercayakan memimpin lembaga ini hingga akhir 2016. Lembaga ini menjadi incaran pejabat birokrat seluruh nusantara. Karna kala itu Pemerintah Kota Banda Aceh satu-satunya Pemko di nusantara yang telah menerapkan penilaian kinerja ASN berbasis elektronik.
UPTB e-Kinerja PNS yang awalnya bermarkas di Lt.2 Balai Kota yang kini ditempati ruang kerja Kabag.Hukum Setda Kota Banda Aceh, lalu berpindah secar permanen di Lt.2 Gedung BKPSDM Kota Banda Aceh.
Digedung megah itulah personil UPTB e-Kinerja PNS tiap harinya melakukan penilaian kinerja ASN se-Kota Banda Aceh berbasis elektronik. Suka duka kami memimpin Lembaga yang kala itu menjadi icon nasional. Berbagai tamu baik Dosen, Peneliti, Mahasiswa Pemerintah Kab/Kota se-Indonesia, Universitas, PTUN Kota Banda Aceh, Pejabat Kementrian Antar Negara, Sekjend DPR-RI serta berbagai peneliti luar dan dalam negeri kami terima dan layani dengan senang dan riang gembira. Tentu saya berrsyukur Tim Penilai e-Kinerja PNS sangat solid dan selalu riang gembira. Semangat Orbone dan Ted Gleber terkristal dalam personil UPTB e-Kinerja PNS dii rasakan begitu kental.
Diakhir tulisan ini penulis ingin katakan tidak ada yang tidak mungkin, jika kita punya semangat dan optimis dalam membangun dan menata pemerintahan, maka tugas mulia yang dipercayakan pada kami dijalankan dengan baik dan sempurna.
Kami sudah buktikan dimana 15 Personil ASN yang diisi oleh anak-anak muda mampu menilai ribuan ASN Kota Banda Aceh berbasis elektronik dengan riang gembira. Kini lembaga itu telah di bubarkan (dihapus dalam nomenklatur jabatan). Personilnya menyebar kemana-mana ada yang masih menetap sebagai ASN pada BKPSDM sebut saja M. Meza, S.STP, T. Musrizal, SE, M. Ichsan, ada yang jadi Camat Kuta Raja, Zahrul Fuadi, S.STP yang dulunya menjadi Ka. TU UPTB e-Kinerja PNS, kami sendiri jadi Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota, Hidayat, ST dan Wardiati, SE bertugas di pejabat di Sekretariat MPU Kota, ada yang bertugas di Dinas PU, ULP serta mengabdi di lingkungan Setda Kota Banda Aceh. Rosmiati berkarir pada Dinas Syariat Islam Kota, Safril, ST, Ananda Aritonga, S.ST berkarir pada DPMTSP.
Kini haluan penilaian kinerja ASN adalah atasan langsung masing-masing OPD sesuai jenjang tingkatannya. Yang pada akhirnya untuk level eselon III yang menentukan adalah Kepala OPD dimasing-masing instansi.
Saya berharap suatu saat mantan pungawa UPTB e-Kinerja PNS bisa membersamai dan senantiasa sukses dalam berkarir di Pemerintah Kota Banda Aceh.Takbir.
*Penulis adalah Mantan Kepala UPTB e-Kinerja PNS, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, Alumni Lemhannas Pemuda Angkatan I, Mantan Aktivis`98, Ketua Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Majelis Wilayah KAHMI Aceh periode 2022-2027, Konsultan e-Gov