Mendagri Sebut Larangan Perayaan Tahun Baru Di Banda Aceh Sudah Sesuai

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut pelarangan perayaan tahun baru di Kota Banda Aceh harus dimaklumi karena Aceh adalah daerah dengan otonomi khusus berdasarkan syariat Islam.

“Bahwa ini ada aturan yang berkaitan dengan Syariat Islam (di Aceh), saya kira tidak ada masalah,” ungkapnya seperti dilansir detik (30/12/2017).

Sebelumnya Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Forkopimda Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama tentang larangan perayaan tahun baru Masehi 1 Januari 2018 di Banda Aceh.  

Dalam seruan tersebut, warga diminta tidak melakukan perayaan dengan pesta kembang api, mercon/petasan, kembang api dan meniup terompet atau sejenisnya. (HP)