Implementasi Qanun LKS Di Aceh

Oleh Tgk.Bustamam Usman, SHI, MA*

Realitas Objektif

Aceh memiliki keistimewaan dan otonomi khusus dalam tata kelola pemerintahan, politik, konomi, hukum, pendidikan, adat istiadat dan syari’at Islam sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.

Pelaksanaan Syari;at Islam di Aceh berada dalam bingkai negara (state), dan pemerintah bertanggung jawab mewujudkan pelaksanaan syari’at Islam di seluruh wilayah Aceh.

Syari’at Islam yang diwujudkan di Aceh dalam makna syari’at Islam kaffah yang mencakup akidah, syariah dan akhlaq.

Pelaksanaan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai negara, memiliki akar kuat dalam sejarah kerajaan Aceh Darussalam ke-16 dan ke-17.

 

Problematika

Aceh masih berada pada peringkat kedua provinsi termiskin di Sumatera, setelah Provinsi Bengkulu ( Data BPS per Maret 2020).

Syari’at Islam dalam aspek mu’amalah belum menyentuh secara menyeluruh lembaga keuangan, sehingga belum mampu mengangkat kehidupan ekonomi masyarakat Aceh ke arah yang lebih baik, adil, sejahtera dan bermamfaat.

Pilihan masyarakat terhadap lembaga keuangan konvensional dalam kegiatan ekonomi dan transaksi keuangan dirasakan cukup tinggi, karena masih memiliki pikiran pragmatis dan paradigma kapitalistik.

Lembaga Keuangan Syariah (LKS), belum cukup maksimal menampilkan performa GCG-nya, sebagai lembaga keuangan yang kuat, mandiri dan profesional, bia dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional.

Berdasarkan problematika ini, mendorong Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan Qanun Aceh No.11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Qanun ii bertujuan menata lembaga keuangan syariah, mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat Islam.

 

Isu Norma Hukum Dalam Qanun LKS

Pasal 2;

  1. Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip syariah;
  2. Akad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah.

 Pasal 6; Qanun LKS berlaku :

  1. Setiap orang yang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau badan hukum yang melakukan tranksaksi keuangan di Aceh.
  2. Setiap orang yang beragama bukan Islam dapat menundukan diri pada Qanun ini.
  3. Setiap orang bukan Islam, badan usaha/badan hukum melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota.
  4. LKS yang menjalankan kegiatan usahanya di Aceh.
  5. LKS di luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh.

Pasal 14 ayat (4) : “Rasio pembiayaan Bank Syariah terhadap UMKM minimal 30 % paling lambat tahun 2020 dan minimal  40 % pada tahun 2022.

Pasal 65 “ Pada saat Qanun ini mulai berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan qanun ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Qanun ini diundangkan”. ( Qanun ini diundangkan Tgl.4 Januari 2019).

Peluang Dan Pendukung

Regulasi yang cukup kuat:

  1. UUD 1945 ( Pasal 18 A dan Pasal 18 B )
  2. UU No.44 Tahun 1999 ( Pasal 3 dan Pasal 4 )
  3. UU No. 11 Tahun 2006 ( Pasal 125 dan Pasal 126)
  4. Qanun Aceh No.8 Tahun 2014 ( Pasal 21 ).

 

Realitas sosial-keagamaan masyarakat Aceh

  1. Keteguhan dengan ajaran Islam
  2. Kekuatan doa dan dukungan Ulama ( MPU/Pimpinan Dayah )
  3. Praktik ekonomi dan masyarakat Adat.

LKS adalah lembaga keuangan yang secara substantif “ mampu” menciptakan ekonomi masyarakat yang adil, mulia, bermartabat dan rahmatan Lil ‘alamin.

Komitmen politik daerah dan pusat relatif kuat dalam mewujudkan ekonomi dan keuangan syariah di bawah pilar LKS.

Kesadaran kollektive bermu’amalah syariah, semakin menunjukan trend  menggembirakan, tidak hanya di kalangan masyarakat muslim, tetapi juga non muslim.

Pertumbuhan dan perkembangan industri halal nasional ( wisata, fashion,kuliner, perhotelan, kosmetika dan lain-lain) cukup mendorong perwujdan dan implementasi Qanun LKS).

Potensi ekonomi dan sumberdaya alam Aceh yang cukup besar dapat mendorong aliran investasi ke Aceh, terutama dari Timur Tengah.

Damai pasca MOU Helsinki membuka peluang tumbuhnya iklim investasi yang baik, (walaupun masih masih tersisa pekerjaan rumah pasaca damai 15 Agustus 2005).

 

Tantangan Ke Depan

  1. Kemampuan kompetisi LKS dalam kancah persaingan ekonomi global, nasional dan lokal yang semakin ketat.
  2. Pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat amat terbatas tentang ekonomi dan keuangan syariah, termasuk Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
  3. Potensi judicial review terhadap eksistensi Qanun LKS di Aceh ( uji materil terhadap norma hukum Qanun LKS).
  4. Muncul pikiran dan paradigma baru terhadap Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang eksklusif
  5. Membangun performa GCG LKS yang mandiri, profesional, dan mampu memberikan pelayan terbaik bagi masyarakat.
  6. Memastikan keberadaan LKS mampu membuka akses keuangan bagi seluruh komponen masyarakat, guna mewujudkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan yang merata.
  7. Tantangan kelembagaan LKS seperti SDI, infrastruktur, IT, permodalan dan lain-lain.

 

Alternatif Solusi Dan Kerangka Kerja Ke Depan

  1. Penataan regulasi yang responsif di tingkat pusat dan daerah, guna memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan LKS ( termasuk pemikiran fikih dan fatwa yang responsif dan berkemajuan).
  2. Penguatan kelembagaan LKS secara terstruktur, sistematis dan responsif melalui:

- Peningkatan kapasitas SDI secara profesional yang berbasis moral.

- Peningkatan infrastruktur IT secara cepat, profesional, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi masyarakat.

- Memperkuat komitmen dan tanggung jawab menerapkan GCG pada LKS.

 3. Penguatan kapasitas masyarakat, melalui pendidikan dan pelatihan yang terukur dan sistemik.

4. Membuka akses informasi dan akses keuangan yang lebar kepada masyarakat, terutama kepada para pelaku UMKM.

 5. Penguatan koordinasi dan sinergitas antara LKS dengan Pemerintah, perguruan Tinggi, institusi sosial-kemasyarakatan dan institusi keagamaan.

 6. Membangun dan memperkuat jaringan kerjasama antar LKS dan LKS dengan dunia Usaha dan dunia indutri (DUDI).

 7. Melakukan need assesment terhadap persepsi dan kebutuhan masyarakat terhadap LKS, sehingga dapat menghasilkan Roadmap arah Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah Aceh Pasca Implementasi Qanun Aceh No.11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

 

*Penulis adalah Ketua Komisi B MPU Kota Banda Aceh