DPR, Pemko Dan Forkopimda Banda Aceh Tolak Banda Aceh Ditetapkan Zona Merah

Banda Aceh – DPRK, Pemerintah Kota Banda Aceh bersama dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menolak keputusan yang menyatakan Banda Aceh sebagai zona merah Covid-19.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam surat edaran Gubernur Aceh nomor 440/7810, yang terbit Selasa 2 Juni 2020 lalu.

Banda Aceh termasuk dalam sembilan daerah di Aceh yang dinyatakan harus menghentikan aktivitas publik sementara.

Atas dasar tersebut, masyarakat pun merespon melalui DPR untuk menolak Banda Aceh ditetapkan sebagai zona merah.

Saat sidang paripurna berlangsung, Ketua DPRK Farid Nyak Umar menyampaikan bahwa Banda Aceh tidak selayaknya dinyatakan kedalam zona merah virus corona.

“Kita telah banyak melakukan upaya pencegahan, dan dari segi kasus, dari tiga orang yang positif juga telah sembuh,” ungkapnya.

Ia pun meminta Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman untuk mengusulkan pada pemerintah yang lebih tinggi agar mengevaluasi kembali ibukota provinsi Aceh ini untuk ditetapkan sebagai zona hijau.

Selaras dengan ucapan Ketua DPRK, Aminullah pun mengatakan akan menyurati pihak provinsi.

“Kita akan siapkan laporan data Covid-19 di Banda Aceh, dan meminta usulan kembali agar Banda Aceh masuk dalam zona hijau,” kata Aminullah dalam kesempatannya, di gedung DPRK, Jumat 5 Juni 2020.

DPRK, Pemko dan Forkopimda pun sekata soal penolakan ini. Dalam hal ini, mereka menilai label ‘Red Zone‘ sangat merugikan Banda Aceh.

“Jangankan zona merah, orange maupun kuning kita kurang sepakat. Oleh karena itu, kami harap pemerintah di atas meninjau ulang hal ini,” kata wali kota meneruskan.

Aminullah juga mengungkapkan, selama ini pihak DPRK, Pemko dan bersama Forkopimda terus melakukan tindakan serta upaya dalam memutuskan mata rantai Covid-19.

“Kita telah melakukan semaksimal mungkin dalam mencegah penyebaran virus ini. Sampai saat ini tidak ada terjadi transmisi lokal yang terjadi. Kita mengharapkan yang terbaik disini,” kata Aminullah. (Riz)