Disdik Dayah Kota Banda Aceh Inisiasi Pembentukan Tim Pengawasan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Dayah

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh tentang pembentukan Tim Pengawasan Tindak Kekerasan di Lingkungan Dayah, Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh menggelar Rapat Koordinator (Rakor) dengan pimpinan dayah se-Kota Banda Aceh, di Balai Seumike Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Senin (19/02/2024).

Rakor yang dihadiri para Pimpinan Dayah se-Kota Banda Aceh membahas formulasi pembentukan Tim Pengawasan Kekerasan dilingkungan Dayah dipimpin langsung oleh Kadisdik Dayah Kota Banda Aceh, Muhammad, S.Sos, MM.

Dalam sambutannya Muhammad berharap agar seluruh pimpinan dayah di Kota Banda Aceh merespons secara positif Pembentukan Tim Pengawasan tersebut.

Sementara Waled Rusli Daud, SHI M.Ag, Pimpinan Dayah Misrul Huda Malikussaleh siap merespons kebijakan Gubernur Aceh. “Dayah di Banda Aceh punya distingsi (keunikan) sehingga komposisi Tim Pengawasan Kekerasan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dayah,” kata Waled Rusli Daud.

Sementara Ustad Rizki Maulizar, MA, pimpinan Dayah Tahfidz Quran Baitussalihin berharap agar memudahkan dalam pembentukan meminta Disdik Dayah Kota Banda Aceh menyusun Draf SK Tim Pengawasan Kekerasan di dayah yang nantinya menjadi rujukan awal masing-masing dayah di Banda Aceh. “Draf SK ini tentunya menjadi rujukan awal dan akan disesuaikan kembali dengan kebutuhan dayah,” katanya.

Sementara Waled Muhammad Isa, pimpinan Dayah Darul Hijrah berpesan agar seluruh pimpinan dayah di Banda Aceh merespon secara positif terhadap Intruksi Gubernur Aceh.

“Karena kita hidup bernegara, maka penuhi kebijakan negara. Apalagi Intruksi Gubernur Aceh sejalan dengan ikhtiar kita dalam mengurangi tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan termasuk dayah,” ungkap Majelis Pertimbangan MPU Kota Banda Aceh itu.

Pasca rapat berlangsung Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh yang juga , Muhammad Syarif SHI MH secara cepat menyusun draf SK Tim Pengawasan Tindak Kekerasan di lingkungan dayah yang nantinya menjadi acuan dasar masing-masing pimpinan dayah.

“Ini hanya draf awal boleh disesuaikan formulasinya dengan local wisdom masing-masing dayah. Komposisi tim dapat melibatkan unsur tokoh masyarakat yang peduli tentang dayah serta unsur lain yang dianggap perlu,” kata Muhammad Syarif yang juga Dosen Legal Drafting Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry.

Jika dayah telah membentuk Tim Pengawasan Tindak Kekerasan dapat melaporkan pada Disdik Dayah Kota Banda Aceh dengan melampirkan dokumen SK dalam bentuk PDF/ Photo Copy yang nanti akan diteruskan ke Gubernur Aceh c/q Disdik Dayah Aceh sebagai laporan resmi terkait tindak lanjut Edaran Gubernur Aceh paling lambat akhir Februari 2024. (Red)