Dinas Pendidikan Dayah Banda Aceh Disetujui

Pembentukan Dinas Pendidikan Dayah dalam Struktur Pemko Banda Aceh telah disetujui oleh seluruh Fraksi di DPRK Banda Aceh. Saat ini dilanjutkan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), serta penempatan pegawai.

Wakil Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Zulfikar kepada Serambi Jumat (25/11) mengatakan, rancangan Qanun pembentukan Dinas Pendidikan Dayah itu diusulkan oleh DPRK. Sehingga pada Selasa (22/11) lalu dalam sidang paripurna, semua Fraksi DPRK Banda Aceh yang berjumlah enam fraksi menyatakan setuju pembentukan dinas itu dan langsung disahkan oleh pimpinan sidang.

Setelah pengesahan itu, saat ini dilanjutkan pembahasan Perwal oleh jajaran Pemko Banda Aceh, untuk mengatur Tupoksi, program kerja, bidang kerja, hingga penempatan pegawai yang memahami pendidikan dayah. Setelah itu pada tahap akhir dibawa ke Kemendagri.

Dengan adanya Dinas Pendidikan Dayah ini, maka perhatian pemerintah terhadap pendidikan agama Islam akan lebih besar nantinya, apalagi Banda Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam,” ujar Politisi PKS ini kemarin.

Nantinya Dinas Dayah akan menaungi lembaga pendidikan Islam seperti pesantren modern, pesantren salafi, balai pengajian, Majelis Taklim, dan Taman Pendidikan Alquran (TPA). Hal ini untuk meningkatkan pendidikan Islami, seperti yang tersusun dalam RPJM Banda Aceh.

Zulfikar menambahkan, pada tahun pertama kerjanya ini Dinas Pendidikan Dayah harus mampu menunjukkan pembinaan terhadap pendidikan Islami dan keberadaan mampu mengayomi seluruh balai pengajian di Banda Aceh. Sehingga kualitas pendidikan Islami akan ada peningkatan, apalagi mengingat harapan masyarakat terhadap dinas ini sangat besar. (mun)

Sumber ; HR SI