Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Syarifah Munirah, S.Ag menyampaikan sejumlah rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun 2023 dalam sidang paripurna yang digelar, Jumat (26/4/2024) di ruang sidang Utama DPRK Banda Aceh.
Dalam laporan rekomendasi dewan yang dibacakannya, ada sejumlah catatan yang menjadi perhatian serius. Di antaranya memuat pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan selama satu tahun anggaran. Kemudian LKPJ kata Syarifah juga sebagai tolak ukur kinerja organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
“Rekomendasi DPRK Banda Aceh terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggatan 2023 ini merupakan catatan strategis yang berisikan realitas di lapangan,” katanya.
Syarifah mengatakan, keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun 2023 tidak hanya dinilai dari segi terlaksananya program dan kegiatan pembangunan, melainkan termasuk capaian target dan serapan anggaran dan cakupan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Adapun rekomedasi dewan mencakup di antaranya; merencanakan dan membuat kembali target anggaran pendapatan yang rasional. Karena target anggaran pendapatan daerah tahun 2023 mencapai Rp. 1.270.508.026.829 sedangkan realisasinya sebesar Rp. 1.270.757.270.578. Artinya melampaui target sebesar 100,02 persen.
“Karena itu, saudara Pj Wali Kota hendaknya di dalam merencanakan target anggaran pendapatan dapat dilakukan secara rasional dan terukur, tidak dengan budget slack yaitu merencanakan anggaran pendapatan yang lebih rendah dibandingkan potensi pendapatan sesungguhnya sehingga realisasi pendapatan menjadi lebih besar dibandingkan anggarannya,” katanya.
DPRK Banda Aceh kata Syarifah, juga meminta Pj Wali Kota untuk meningkatkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Banda Aceh dan lainnya.
Kemudian DPRK juga merekomendasikan, agar membuat perincian pendapatan dari BLUD. Membuat rincian alokasi penggunaan pendapatan lain dari; hasil penjualan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipisahkan dan hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan.
DPRK Banda Aceh juga meminta Pj Wali Kota untuk memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna melakukan monitoring dan evaluasi ulang terhadap badan layanan daerah yang dimiliki oleh Pemmerintah Kota Banda Aceh.
“Selain itu perlu juga dilakukan pendataan ulang wajib pajak dengan tujuan memaksimalkan pendapatan pajak kota Bnada Aceh,” ujarnya. (Red)