Dayah Sarana Menempa Dan Menghasilkan Ulama Masa Depan

Al-ulama’ waratsatul anbiya’, Hadits Rasulullah ini menegaskan tentang peran penting para ulama sebagai ahli waris para Nabi, yang akan melanjutkan perjuangan menyebarkan Islam dan menegakkan kalimat Allah di muka bumi.

Oleh karena itu, Pemerintah Aceh, sangat menaruh perhatian terhadap dayah sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang akan menghasilkan para ulama sebagai pembimbing umat.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Drs Dermawan MM, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Aceh, Drh Irwandi Yusuf M Sc, pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Ulama Dayah se-Aceh Tahun 2017, di Aula Hotel Mekah, Senin, 27 November 2017.

“Ulama memiliki tanggung jawab besar sebagai pembimbing umat, pencerah kehidupan, pelita di tengah kegelapan dan sekaligus sebagai pemberi resolusi konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, Pemerintah Aceh memberikan dukungan penuh kepada para ulama dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya di tengah-tengah kehidupan umat,” ujar Sekda.

Dalam sambutannya, Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada para ulama yang telah bersedia hadir pada kegiatan rapat koordinasi ini. Dermawan mengungkapkan, bahwa kehadiran para abu, teungku dan penyelenggara pendidikan dayah amat penting, mengingat rakor ulama dayah adalah wahana dan tempat merumuskan pemikiran dan kebijakan dalam pembangunan pendidikan dayah ke depan.

Sekda juga mengungkapkan, bahwa di masa mendatang tanggung jawab ulama akan semakin semakin berat. Hal ini disebabkan oleh permasalahan kehidupan masyarakat yang semakin rumit dan kompleks, yang diakibatkan oleh arus globalisasi, perkembangan informasi, sains dan teknologi serta berbagai faktor lainnya.

“Pengaruh ini akan sangat terasa di kalangan ramaja dan pemuda, baik dalam pola pikir, maupun prilaku sehari-hari. Prilaku menyimpang dari ajaran Islam seperti pornografi, minum khamar, khalwat, ikhtilat, pemerkosaan, pelecehan seksual dan lain-lain, merupakan realitas yang memerlukan perhatian kita semua termasuk para ulama,” kata Dermawan.

Sekda menegaskan, sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 125 dan 126, Pemerintahan Aceh bertanggung jawab melaksanakan Syariat Islam secara kaffah. Berdasarkan kewenangan ini, Pemerintah Aceh berusaha mencegah, dan melindungi masyarakat Aceh dari tindakan yang bertentangan dengan syariat islam.

“Pemerintah Aceh tetap istiqamah menegakan amar ma’ruf nahi mungkar di Bumi Serambi Mekkah,” tegas Sekda. (rel)

Sumber: Klikkabar.com