Dayah Di Aceh Mulai Beraktivitas Kembali Seperti Biasa

Banda Aceh, Pemerintah Aceh mulai mengizinkan dayah-dayah atau pesantren di Provinsi Aceh untuk kembali melakukan aktivitas seperti biasa, namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Usamah El Madny, Jumat, mengatakan kebijakan mengizinkan kembali proses belajar mengajar di dayah tertuang dalam surat gubernur Aceh nomor 440/7713/2020 pada 28 Mei 2020, perihal kerjasama Puskesmas dan dayah terhadap protokol kesehatan di dayah.

“Karena itulah, Pemerintah Aceh mempersilakan kembali dayah-dayah di Aceh melakukan aktivitasnya seperti biasa, dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” katanya, di Banda Aceh.

Dia menjelaskan, sebelumnya Dinas Pendidikan Dayah Aceh telah meliburkan dan memulangkan santri dari proses belajar mengajar (PBM) di dayah akibat merebaknya pandemi COVID-19.

Kebijakan santri dapat beraktivitas kembali di dayah, dalam rangka merespon situasi dan kondisi perkembangan COVID-19, setelah berakhirnya kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona di wilayah Tanah Rencong.

Dia menjelaskan, sebelum dimulai aktivitas belajar mengajar para pimpinan dayah agar berkoordinasi dengan bupati/wali kota melalui dinas dayah di daerah dan gugus tugas COVID-19 terkait prosedur, mekanisme, dan standar operasional pelaksanaan protokol kesehatan yang harus diterapkan di lingkungan dayah.

Kemudian untuk pelaksanaannya, bagi dayah salafiah kebijakannya diserahkan kepada para pimpinan dayah, setelah terlebih dulu berkoordinasi dengan dinas dayah dan gugus tugas COVID-19 di kabupaten/kota masing-masing.

“Untuk dayah terpadu dan dayah tahfidz yang menggunakan kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama, agar menyesuaikan dengan kebijakan dari kedua instansi tersebut,” katanya.

Melalui surat itu, tambah dia, Plt Gubernur Aceh juga meminta pimpinan dayah agar para tenaga pendidik, tamu, serta pihak lainnya ketika pertama sekali memasuki lingkungan dayah untuk terlebih dahulu melakukan pengukuran suhu tubuh.

“Jika ada yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat celcius, maka yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak diperkenankan masuk kompleks dayah serta direkomendasikan memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan milik pemerintah,” ujarnya.

Kemudian, para tenaga medis dari Puskesmas yang berada di sekitar dayah juga akan melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19 di setiap dayah-dayah. Pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Aceh, katanya. (Sumber;https://mercinews.com)