Cegah Corona, Walkot Banda Aceh Perintahkan Warung Kopi Ditutup Mulai Malam Ini

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menginstruksikan untuk menutup warung kopi dan tempat-tempat keramaian di Kota Banda Aceh untuk sementara waktu mulai malam ini. Langkah tersebut dilakukan Forkopimda Kota Banda Aceh sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

Instruksi wali kota tersebut menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor Mak/02/III/2020 dan Surat Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nomor 440/5242 tertanggal 22 Maret 2020. Sebelumnya, Forkopimda Banda Aceh juga telah mengeluarkan seruan bersama terkait pencegahan Virus Corona.
 
Aminullah menjelaskan, penutupan tempat keramaian yang diberlakukan mulai hari ini, Minggu (22/3/2020), guna mengantisipasi penyebaran corona yang berpotensi menjadi pandemi di Aceh.
"Penutupan tempat keramaian mulai malam ini sejak dikeluarkan instruksi,” ujar Aminullah dalam keterangan resminya, Minggu (22/3).
 
Adapun tempat keramaian yang ditutup untuk sementara waktu meliputi warung kopi, kawasan Pantai Ulee Lheue, cafe, karaoke, wahana permainan, dan tempat hiburan lainnya. Penutupan sementara itu berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
 
Khusus untuk Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, akan disiapkan prosedur penanganan evakuasi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dari Sabang dan Pulau Aceh."Mari kita patuhi bersama karena ini untuk menjaga diri sendiri, keluarga, dan sesama agar jauh dari COVID-19," ucap Aminullah.
Menurutnya, penyebaran virus COVID-19 sangat cepat. Untuk itu, semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan. Karenanya kebijakan menutup tempat-tempat keramaian menjadi salah-satu upaya pencegahan preventif untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus.
 
Kepada warga Kota Banda Aceh diimbau untuk sementara menahan diri, tetap berada di rumah dan mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
 
"Kita ambil kebijakan ini karena imbauan menjauhi keramaian sepertinya belum mendapat perhatian serius warga, padahal ini langkah antisipasi untuk menjaga diri, keluarga dan sesama. Mari kita sayangi diri, keluarga dan semuanya," ajak Aminullah.
 
Bagi pelaku usaha tempat keramaian, warung kopi, cafe dan sarana hiburan yang melanggar akan dilakukan secara proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang telah tertuang dalam maklumat yang dikeluarkan Kapolri.
Agar instruksi tersebut berjalan efektif, Wali Kota Banda Aceh meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawal instruksi pemerintah untuk menutup sementara tempat-tempat keramaian di Banda Aceh.
 
"Kita juga di-backup oleh polisi, TNI, dan segenap unsur yang tergabung dalam Forkopimda," kata Aminullah.
 
Sementara khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Aminullah meminta agar aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.
 
"Budayakan hidup bersih, kenali gejala corona, jaga jarak, dan hindari pergi ke tempat-tempat keramaian. Insyaallah, kita berdoa kepada Allah SWT, dengan upaya bersama kita akan mampu memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ke Banda Aceh dan Aceh pada umumnya," pungkasnya.
(sumber:https://kumparan.com)