Banda Aceh Perpanjang PPKM Sampai 9 Agustus 2021, Kegiatan Non Esensial Dilakukan Secara Virtual

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di ibukota Provinsi Aceh sampai dengan 9 Agustus 2021 mendatang.

"Sesuai dengan arahan pusat yang tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 29 Tahun 2021, Banda Aceh memperpanjang PPKM sampai dengan 9 Agustus 2021," ujar Wali Kota Aminullah Usman, Rabu (4/8/2021) usai rapat Forkopimda di balai kota.

Aminullah menyebutkan, hal tersebut merupakan keputusan bersama Forkopimda Banda Aceh sebagaimana panduan penanggulangan Covid-19 di daerah yang tertera dalam Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021.

Pemko Banda Aceh, lanjutnya, menindaklanjuti ihwal itu maka juga telah mengeluarkan Instruksi Wali (Inwal) Kota Banda Aceh nomor 12 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.

"Banda Aceh masih dalam level 3. Khusus daerah yang masuk kategori level 3 dan level 4 aturannya tidak banyak yang berubah. Seperti misalnya kegiatan non esensial, itu masih diwajibkan berlangsung secara virtual," sebutnya.

Aminullah juga menyebutkan, dalam inmendagri terbaru itu, para kepala daerah diminta mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Ia pun mengharapkan agar dinas kesehatan terus fokus dalam melakukan perawatan kepada pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 di Banda Aceh.

"Mohon kepada semua lapisan, baik jajaran pemerintahan dan nakes sebagai garda terdepan untuk terus berupaya dengan maksimal dalam memutuskan mata rantai pandemi ini."

Informasi dari Dinkes Kota Banda Aceh, hingga Rabu, 4 Agustus 2021, ada penambahan kasus positif sebanyak 58 orang, penambahan pasien sembuh 29 orang, dan meninggal dunia sebanyak 1 orang.

Secara akumulasi terdapat 5.330 terkonfirmasi positif, 4.758 dinyatakan sembuh dan 179 jiwa telah meninggal dunia akibat Covid-19.(*)