Banda Aceh Laksanakan Seminar Dokumen RKP

Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja Perencanaan dan Pengendalian Program Infrastruktur Permukiman menggelar seminar Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP) Kota Banda Aceh yang berlangsung sejak tanggal 28 s/d 29 Desember 2017 di Hotel Hermace Palace. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Walikota Banda Aceh Drs H Zainal Arifin. Mengawali sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman dalam hal ini Satuan Kerja Perencanaan dan Pengendalian Program Infrastruktur Permukiman yang telah memfasilitasi Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh.

Dikatakannya, Kota Banda Aceh sebagai Ibukota Provinsi Aceh dengan jumlah penduduk 265.035 jiwa, luas wilayah 59,03 KM Persegi dengan kepadatan penduduk sekitar 40,79 jiwa/ha ini, tidak luput dari permasalahan kawasan permukiman sebagaimana dialami kota-kota lainnya di Indonesia. Kuantitas dan kualitas lingkungan hunian di kawasan permukiman masih sangat rendah. Prasarana, sarana dan utilitas umum, termasuk prasarana Bidang Cipta Karya seperti Sistem Penyediaan Air Minum, Jaringan Drainase, Sistem Pengelolaan Air Limbah, Sistem Persampahan masih sangat dibutuhkan.

Oleh sebab itu, tambahnya, dengan diadakannya kegiatan Seminar Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP) dengan harapan mendapatkan masukan-masukan untuk penyempurnaan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh, sehingga Dokumen RKP Kota Banda Aceh ini dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh ke arah yang lebih baik.

Pola seminar yang dilakukan tentu berbeda dengan yang lain, yaitu pendekatan tematik per SKPD dengan menggali isu-isu aktual seputar rencana kawasan pemukiman dengan melibatkan para konsultan teknis dari unsur Direktur Keterpaduan Infrastruktur Pemukiman Dirjen Cipta Karya dan para konsultan yang profesional.

Sementara Ketua Penyelenggara kegiatan Astuti Sari ST. MT dalam sambutannya menyebutkan, RKP Kota Banda Aceh sebagai konsep akhir hasil analisis dan rumus RKP, sesuai dengan UU No 1 tahun 2011 dan PP No 14 tahun 2016 dan nantinya dokumen ini menjadi panduan Walikota Banda Aceh dalam menata kawasan permukiman Kota selama 20 Tahun kedepan, ungkap Astuti.  Proses penggalian data secara tematik berlangsung serius. (AZ)