Jenis Perangkat Daerah yang diatur dalam sebuah Keputusan Menteri dalam Negeri No.95 Tahun 2016, Perangkat Daerah Aceh dan Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan; dan
b. perangkat daerah yang melaksanakan keistimewaan dan kekhususan.
Perangkat Daerah Aceh dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud diatas dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah dengan mempertimbangkan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan Aceh.
Perangkat Daerah Aceh yang melaksanakan Keistimewaan dan kekhusussan Aceh terdiri atas:
1. Keurukon Katibul Wali/Sekretariat Wali Nanggroe;