Oleh Bung Syarif*
Hai gaes, tulisan ini mencoba mengurai secara lugas dan sederhana asas hukum pidana. Dalam literatur asas dimaknai sebagai prinsip dasar atau pundamental hukum. Karna itu asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karna asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
Asas umum hukum pidana adalah legalitas. Tiada pidana tanpa adanya kesalahan yang diatur dalam hukum. Ini adalah prinsip dasar asas hukum pidana. Asas hukum merupakan doktrin dari perundang-undangan. Dari segi perundang-undangan asas menjadi acuan dalam elaborasi termasuk nantinya dalam pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang termasuk dalam pasal-pasal suatu perundang-undangan. Berikut ini 10 asas hukum pidana yaitu:
Pertama; asas equality before the lawyaitu perlakuan yang sama setiap orang dimata hukum.
Kedua; asas legalitas dalam upaya paksa; penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintan tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan cara yang diatur undang-undang
Ketiga; asas presumtion of innocence; kepada orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapan hukum dan persidangan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan dan memperolah kekuatan hukum tetap
Keempat; asas remedy and rehabilitation; Kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadlili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti rugi dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi
Kelima; asas fair impersonal and objectve; Peradilan harus dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkatan peradilan
Keenam; asas legal assistence; Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya
Ketujuh; asas miranda rule; Kepada seseorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan da dasar hukum apa didakwakan kepadanya, juga wajib diberi tahu haknya itu termasuk hak menghubungi dan minta bantuan penasehat hukum
Kedelapan; asas presentasi; Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa
Kesembilan; asas keterbukaan; Sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, kecuali dalam hal diatur dalam undang-undang
Kesepuluh; asas pengawasan; Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan
*Penulis adalah Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Mantan Aktivis`98, Dosen FSH UIN Ar-Raniry, Alumni Lemhannas Pemuda Angkatan I