Terkait Covid-19 Dayah Darul Fikri Alwaliyah Perpanjang Masa Libur Santri

Banda Aceh – Sehubungan dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh, Nomor 360/969/2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang berlangsung selama 71 hari, terhitung sejak tanggal 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, maka Dayah Darul Fikri Alwaliyyah akan menyesuaikan masa libur " self isolation santri".

“Insya Allah, Darul Fikri akan menyesuaikan masa libur untuk santri dengan arahan pemerintah, yakni sampai 29 Mei 2020, yang awal nya direncanakan sampai 29 April 2020,” ujar pimpinan Dayah Darul Fikri Tgk. Wahyu Mimbar M.Ag di Mushalla At Tafaqur Dayah Darul Fikri Alwaliyyah, Gp. Cot Lamkeuweuh, Kec. Meuraxa, Banda Aceh, Jum’at (27/03/2020).

Masa perpanjangan libur ini juga berlaku untuk pengajian majlis ta’lim Bapak-bapak yang rutin di laksanakan pada setiap malam jumat.

“Pengajian akan kita laksanakan kembali bila kondisi sudah kondusif, insya Allah semua paham, orang tua santri pun kami yakin akan menerima dengan lapang dada, karena ini semua di luar kehendak kita,” ucap Abi wahyu.

Disaat kondisi darurat seperti saat ini, sangat penting untuk mematuhi seluruh anjuran pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid-19. “Mudah mudahan kita semua bisa patuh dengan berbagai anjuran pemerintah, ini bagian dari ikhtiar kita, setelah berikhtiar, selanjutnya tawakkal ilallah,” Tutup Abi Wahyu Mimbar.