Regeling Prokes Covid-19 Ala Bang Carlos

Oleh : Muhammad Syarif,SHI,M.H

Pandemi covid-19 terus meningkat di Aceh umumnya dan Banda Aceh khusunya, pasien corona yang meninggal di Aceh dan Banda Aceh terus meningkat. Realise Harian Serambi Indonesia, Selasa 1 September sebanyak 29 Warga Banda Aceh teribnfeksi virus corona Kecamatan Kuta Alam rangking pertama pasien covid, 97 orang. Jangan melihat pada angka-angka, tapi lihatlah pada sisi kemanusian. Pandemi covid-19 telah berefek domino, korban jiwa dan kerugian pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Landasan ini pula menjadi narasi sosiologis lahirnya Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Juncto Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2020.

Bang Carlos sapaan akrab Walikota Banda Aceh berkomitmen tinggi guna memutuskan mata rantai sebaran virus corona, Lahirnya Perwal Nomor 24 Tahun 2020 Juncto Perwal Nomor 25 Tahun 2020 menjadi buktinyata Bang Carlos dalam menyelamatkan warga Kutaraja. Tentu dua regeling ini menjadi salah satu strategi diantara strategi lainnya. Sejak maret 2020 Pemerintah Kota Banda Aceh telah melakukan perubahan pola sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Bekerja dari rumah menjadi pilihan alternatif, pola sistem piket bergiliran khusunya pejabat eselon IV dan Pelaksana telah dilaksanakan hingga sekarang. Ini semua dalam rangka memutuskan mata rantai covid-19. Pemberlakuan jam malam juga dilaksanakan. Ya manusia boleh berencana, tapi rencana Allah yang paling baik.

27 Agustus 2020 M bertepatan tanggal 8 Muharram 1442 H, Walikota Banda Aceh kembali mengeluarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) di Kota Banda Aceh. Landasan yuridis regeling ini adalah Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian corona virus disease 2019 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Regeling ini mengatur subjek penerapannya antara lain perorangan, perilaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Dalam regeling ini dirincikan, tempat dan fasilitas umum meliputi:
a. Perkantoran/tempat kerja, usaha dan industri
b. Sekolah/institusi pendidikan lainnya
c. Tempat ibadah
d. Stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara
e. Transportasi umum
f. Toko, pasar modern dan pasar tradisional
g. Apotek dan toko obat
h. Warung makan, rumah makan, cafe dan restoran
i. Pedagang kaki lima/lapakl jajanan
j. Perhotelan/penginapan lainnya yang sejenis;
k. Tempat wisatan
l. Fasilitas pelayaan kesehatan
m. Area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa
n. Tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jargon Protokol Kesehatan 4 M menjadi arah kebijakannya yaitu: kegiatan memakai masker, mencuci tangang, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Untuk itulah setiap fasilitas publik wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) 4 M dengan sempurna termasuk juga bagi personal dan pelaku usaha. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif, kerja sosial, sanksi adat, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha. Besaran denda administratif bekisar antara Rp. 100.000,- hingga Rp.500.000,- uang denda tersebut langsung di setor ke kas daerah.

Menariknya patron sanksi adat sudah dirincikan meliputi: mengaji atau menghapal surat pendek, azan ditempat ibadah selama 1 minggu atau mengikuti pengajian di gampong selama 4 hari berturut-turut. Sanksi adat tersebut dilaksanakan oleh Aparatur Pemerintah Gampong dalam hal pelanggaran 4 M di tempat ibadah dan fasilitas umum dibawah kewenangan pemerintahan gampong.

Regeling ini langsung disosialisasikan secara masif. Baik lewat spanduk, baliho dan setiap pertemuan rapat. Vidcom menjadi media bagi ASN dalam mensosialisasikan dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Senin 31 Agustus 2020 seluruh OPD wajib mengikuti Vidcom sosialisasi Perwal Nomor 45 Tahun 2020. Pembinaan dan Pengawasan regeling ini dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19. Lantas apakah regeling ini akan efektif? Sejauh mana penerannya berlaku tiktok? Inilah menjadi tupokis gugus tugas kedepan.

Soerjono Soekanto, mengatakan efektiftas pemberlakuan hukum didasari oleh lima faktor yaitu pertama: materi hukumnya sendiri, kedua: aparat penegak hukum, ketiga: sapras hukum, keempat: kesadaran masyarakat dan kelima: faktor budaya.
Tentunya regeling prokes ini, akan tumpul jika lima faktor tersebut tidak berjalan seirama. Gendangnya harus sama. Disinilah butuh stakeholder untuk saling bersinergi dalam melakukan sosialisasi. Tokoh agama, tokoh adat, tokoh ormas, unsur masyarakat lainnya harus dilibatkan dalam menyuarakan gendang yang sama. Langkah ini penting untuk dilakukan agar regeling ini tiktok.

*Penulis adalah Sekjend DPP ISKADA Aceh, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, Ketua Umum Remaja Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Dua Periode (2006-2012), Direktur ARI, Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry.