Punggawa Disdik Dayah Banda Aceh Fasilitasi Legalitas Balai Pengajian

Berbagai upaya terus dilakukan oleh Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh dalam rangka penataan kelembagaan dan Tata Kelola Manajemen Dayah, Balai Pengajian dan Taman Pendidikan Al-Qur`an  menuju modern, ungkap Zahrol Fajri, S.Ag, M.H Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dayah.

Lebih Lanjut Zahrol Fajri mengatakan saat ini berdasarkan data yang kami peroleh melalui pendataan langsung dan data yang bersumber dari Keuchik dan Camat dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, Data Pendidikan Keagamaan Islam dapat dirincikan sebagai berikut;  35 Dayah, 153 Taman Pendidikan Al-Qur`an dan 365 Balai Pengajian. Tentunya keberadaan lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam mewujudkan Banda Aceh Gemilang.

Untuk itulah menjadi penting agar keberadan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam (Dayah, Balai Pengajian, Taman Pendidikan Al-Qur`an dan Majelis Taklim memiliki legalitas kelembagaan, ungkap Muhammad Syarif, SHI, MH Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh. Bagi lembaga yang belum memperoleh izin operasional didorong untuk melakukan pengurusannya, Hal ini Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Lebih lanjut sertifikat Izin Operasional tersebut sesuai aturan dievaluasi oleh Kementrian Agama Kab/Kota selama 4 Tahun sekali. Nantinya akan ada formulasi kolaborasi izin operasional khusu Balai Pengajian dan Taman Pendidikan Al-Qur`an.

Pengurusan izin operasional untuk sementara kita masih mengacu pada aturan Kementrian Agama Republik Indonesia, sebelum Rancangan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Standarisasi Balai Pengajian dan Taman Pendidikan Al-Qur`an ditetapkan. Saat ini Rancangan Peraturan Walikota Banda Aceh telah di buat dan dalam proses pembahasan tingkat internal Disdik Dayah Banda Aceh. Nantinya jika Peraturan Walikota Banda Aceh telah ada, maka akan dilakukan sosialisasi kepada stakeholde, ungkap Syarif. (AZ)