PKB Berhasil Golkan RUU Pesantren Di Baleg DPR RI

JAKARTA, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI telah berhasil menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Inisiatif DPR RI melalui Rapat Badan Legistlasi DPR RI.

“Alhamdulillah, perjuangan PKB sampai sekarang ini telah sampai pada keputusan Baleg sebagai RUU inisiatif daripada DPR,” kata Anggota Fraksi PKB DRI RI, Ibnu Multazam di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 September 2018.

Ibnu Multazam menjelaskan bahwa RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini merupakan aspirasi dari para Kiai, berbagai Pondok Pesantren, para santri, agar supaya dibentuk undang-undang, "(RUU) itu hari ini sudah berhasil alhamdulillah," jelasnya.

"Tinggal nanti pada berikutnya akan segera masuk di paripurna DPR untuk mintakan persetujuan paripurna. Setelah dilakukan paripurna akan dikirim ke pemerintah untuk dimintakan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," tambahnya.

Wakil Rakyat kelahiran Ponorogo ini berharap nantinya pemerintah segera mengirim DIM untuk membahas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan secara bersama-sama pemerintah hingga menjadi undang-undang.

Ibnu menuturkan bahwa RUU ini disusun untuk mengakui keberadaan Pesantren yang dipayungi oleh regulasi. Sebab, jasa pesantren untuk Republik Indonesia sudah ada sejak sebelum kemerdekaan.

“RUU ini kan untuk mengakui keberadaan pesantren yang dipayungi oleh regulasi, sementara pesantren ini sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan. Bahkan para kiai, para santri itu jasanya untuk republic ini, untuk berjuang menuju kemerdekaan juga ada. Banyak pahlawan itu yang datang dari kalangan pesantren sehingga ini perlu diatur dan dipayungi dalam sebuah regulasi,” katanya. 

Sumber: http://www.radarbangsa.com