Pengurusan Legalitas TPA Dan Balai Pengajian Di Banda Aceh Tetap Mematuhi Prokes Dimasa Pandemi Corona

Tren eksistensi kelembagaan Balai Pengajian di Banda Aceh terus meningkat. Kondisi itu ditandai dengan semakin meningkatnya permohonan legalitas balai pengajian.

Seperti disampaikan Kepala Disdik Dayah Kota Banda Aceh Alizar Usman, S.Ag, M.Hum melalui Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Muhammad Syarif SHI, M.H saat menyerahkan salah satu dokumen legalitas Taman Pendidikan Al-Qur`an (TPA) di Markaz Disdik Dayah Banda Aceh, Rabu, 28 Juli 2021.

“Ini membuktikan keinginan warga Kota Banda Aceh dalam bidang pendidikan agama Islam semakin bagus,” ungkap Syarif, mantan Kepala UPTB e-Kinerja PNS Kota Banda Aceh.

Syarif menjelaskan, dayah, balai pengajian, TPA dan majelis taklim sudah mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengurus legalitas lembaga.

Dalam rangka penguatan kelembagaan dan tata kelola lembaga Pendidikan Agama Islam di wilayah Banda Aceh, Disdik Dayah Kota Banda Aceh juga akan memberikan kemudahan dalam proses legalitas lembaga di masa pandemi covid-19.

“Ketentuannya, adanya rekomendasi dari camat dan domisili dari Keuchik serta terpenuhinya syarat administratif lainnya yang diatur dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2019,” jelasnya.

Dalam sehari, Dinas Dayah bisa langsung mengeluarkan izin operasional Balai Pengajian jika hasil verifikasi faktual terpenuhi. “Data balai pengajian yang telah diverifikasi langsung bisa diakses di portal Disdik Dayah Banda Aceh,: http://disdikdayah.bandaacehkota.go.id/daftar-balai” yang memuat nama Balai Pengagian, Nama Pimpinan, Alamat dan Nomor Hand phone pimpinan, katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengurusan dokumen legalitas lembaga gratis, tanpa dipungut biaya. Apalagi, Dinas Dayah terus mendorong Balai Pengajian, TPA dan Majelis Taklim yang belum memiliki legalitas lembaga segera mengurus legalitasnya di Disdik Dayah Banda Aceh.

Legalitas kelembagaan penting bagi sebuah institusi pendidikan agar terciptanya standarisasi lembaga pendidikan keagamaan Islam, sehingga bisa disinergikan dalam database sistem informasi lembaga pendidikan agama Islam yang ada di Kementrian Agama Kota Banda Aceh.

Lebih lanjut ia memaparkan, dengan memiliki legalitas dan standarisasi, maka akan mudah dilakukan pembinaan oleh Dinas Pendidikan Dayah dan Kementerian Agama Kota Banda Aceh. Apalagi dua lembaga ini semakin intens berkolaborasi sejak Disdik Dayah Banda Aceh di bentuk.