Kitab Kuning Ruh Dari Pesantren

Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama akan menyelenggarakan Musabaqah Qira`atil Kutub (MQK) di Pondok Pesantren Roudlotul Mubtadiin Balekambang, Jepara, Jawa Tengah pada 1 hingga 6 Desember 2017. MQK di tingkat nasional ini merupakan ajang yang akan dilaksanakan keenam kalinya.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ahmad Zayadi mengatakan bahwa MQK ini merupakan ajang kompetisi yang khas dari pondok pesantren. Hampir dipastikan, peserta yang mengikuti lomba kitab kuning itu santri atau pernah nyantri di pondok pesantren, ujar Zayadi kepada Republika.co.id dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/11)

Karena itu, lanjut dia, pihaknya akan berusaha meningkatkan penyelenggaraan MQK ini, baik dari sisi kualitas maupun frekuensinya misalnya dengan menggekar perdua tahun sekali. Menurut dia, MQK dilaksanakan untuk memperlombakan substansi yang selama ini diajarkan di pondok pesantren, yaitu kitab kuning.

Dalam kompetesi ini, para santri yang menjadi peserta akan diuji kemampuannya dalam membaca, memahami, menerjemahkan dan mengartikulasikan teks-teks yang terdapat dalam kitab kuning. Karena, menurut dia, kitab kuning adalah ruh dari pesantren. "Kitab kuning merupakan ruh dari pondok pesantren. Tanpa kajian kitab, bukanlah pondok pesantren, ucapnya.

Sebagai informasi, dalam lomba bergengsi khas pesantren ini akan diperlombakan sebanyak 25 majelis lomba, yang terdiri dari lomba baca kitab marhalah ula (tingkat dasar), wustha (tingkat menengah), dan ulya (tingkat tinggi).

Untuk marhalah ulya (tingkat tinggi), akan diikuti oleh santri pada pondok pesantren yang memiliki izin operasional dari Kankemenag Kabupaten atau Kota, mukim di pondok pesantren minimal satu tahun, dan berusia maksimal dua tahun kurang satu hari.