Banda Aceh- Disdik Dayah Banda Aceh menindak lanjuti hasil Intruksi Pimpinan dan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ/ Nomor 177/KMK.07/2020, terkait relokasi anggaran covid-19 berimplikasi pada penundaan kegiatan minimal 50 %. Dasar ini pula Disdik Dayah Banda Aceh memanggil PPTK untuk menyisir kegiatan Tahun 2020 di Markaz Besar Disdik Dayah (26/5/2020). Refocusing ini berlaku untuk semua SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi, Kab/Kota di Indonesia ungkap Tgk. Tarmizi M. Daud, S.Ag, M.Ag (SM)