Forum Rakor Pengembangan Dayah Se-Aceh Berharap Disdik Dayah Kab/Kota Tidak Lagi Dibidani Komisi Bidang Keunduri “Bu Molod”

Bertempat di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Sabtu, 27/7, Forum Rakor Pengembangan Dayah Aceh 2019, Kadis Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El-Madny, dalam sambutannya berharap agar Disdik Dayah Aceh dan Kab/Kota tidak lagi di Komisi yang membidangi “Bu Molod dan Kenduri Sunnah Rasul”. Ungkapan ini cadas dan sarat dengan makna Filosofis. Untuk itulah Kab/Kota perlu melakukan advokasi dengan mitra kerja di Parlemen, tentunya dengan semangat agar Disdik Dayah Kab/Kota disejajarkan dengan Dinas Pendidikan.

Tentu semua sangat tergantung komunikasi dengan Parlemen Kab/Kota ungkap Usamah El-Madny, yang diamini Muhammad Syarif, SHI, M.H Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh. Ikhtiar Bapak Usamah patut kita berikan apresiasi. Rakor Pengembangan Dayah yang berlangsung sejak 26-27 Juli 2019 diikuti oleh 23 Kab/Kota. Lahirnya Qanun Aceh No. 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah mengamanahkan terbentuknya Badan Akreditasi Dayah Aceh paling lambat enam bulan sejak Qanun ini diundangkan.

 Forum Rakor ini melahirkan 6 butir Rekomendasi antara lain:

  1. Dinas Pendidikan Dayah Aceh mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Dayah Tipe A+, A, B, C dan Non Tipe yang telah terdaftar dalam data base dayah sesuai dengan keputusan Gubernur Aceh
  2. Dinas Pendidikan Dayah Kab/Kota atau sebutan lainnya mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada dayah dan balai pengajian yang telah terdaftar dalam data base dayah Kab/Kota
  3. Data base dayah Tipe disesuaikan dengan hasil akreditasi Badan Akreditasi Dayah Aceh
  4. Data base dayah dan balai pengajian disusun oleh Dinas Pendidikan Dayah Kab/Kota atau sebutan lainnya dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota
  5. Dinas Pendidikan Dayah Aceh mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota agar Dinas Pendidikan Dayah berada dibawah pengawasan Komisi yang sama dengan Dinas Pendidikan Umum
  6. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai salah satu syarat untuk dapat menerima bantuan Hibah dari APBA maupun APBK Kab/Kota.