Ditengah PPKM, Layanan Di Disdik Dayah Kota Banda Aceh Tetap Berjalan Lancar

Banda Aceh — Meskipun Kota Banda Aceh memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, namun Pelayanan Rekomendasi dan Legalitas Lembaga Pendidikan Agama Islam di Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh Tetap Berjalan lancar.

Demikian disampaikan oleh Kepala Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Alizar Usman, S.Ag,M.Hum melalui Kabid SDM dan Manajemen, Muhammad Syarif, SHI, M.H, dalam keterangan tertulisnya kepada Harian Reportase, jum’at (13/8/2021).

Syarif mengatakan, Disdik Dayah Banda Aceh tetap memberikan kemudahan layanan surat rekomendasi dan legalitas pada Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam (Dayah, Taman Pendidikan Al-Qur`an, Balai Pengajian, Majelis Taklim) dengan cepat dan mudah.

“Asalkan semua dokumen usulan sesuai dengan regeling yang diatur Walikota Banda Aceh,” ujar Syarif

Lebih Lanjut Syarif mengatakan, pandemi covid-19 tidak mengurangi Tgk/Ustad/Ustazah dalam mengurus surat rekomendasi dan legalitas lembaga, ini membuktikan penerapan PPKM tidak menghambat aktifitas Disdik Dayah di Kota Banda Aceh.

“Disdik Dayah Banda Aceh berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada publik,” lanjut mantan Kepala UPTB e-Kinerja PNS

Syarif juga menjelaskan, Sejalan dengan Penerapan Akreditasi Dayah Tahun 2021, Disdik Dayah Banda Aceh juga mempermudah proses pengurusan surat rekomendasi Akreditasi Dayah.

“Semua dipermudah, asalkan ada surat permohonan pimpinan dayah, serta melampirkan photo copy dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Disdik Dayah Banda Aceh,” tutup Syarif. (SM)