Disdik Dayah Dorong Lembaga Pendidikan Islam Miliki Legalitas Lembaga

Banda Aceh- Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh mendorong Lembaga Pendidikan Agama seperti Balai Pengajian, Dayah dan Lembaga sejenisnya untuk memiliki legalitas lembaga.

Hal ini disampaikan Tgk. Darmizi M. Daud, S.Ag, M.Ag Kepala Disdik Dayah Banda Aceh, melalui kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah, Muhammad Syarif,SHI, MH Jumat (15/5/2020) di ruang kerjanya.

Katanya, legalitas kelembagaan penting bagi sebuah institusi Pendidikan Islam meliputi Dayah, Balai Pengajian, TPA dan Majelis Taklim, agar terciptanya standarisasi lembaga pendidikan keagamaan Islam sehingga data tersebut terupdat pada porta data base Disdik Dayah Banda Aceh.

"Ini sesuai amanah Perwal Nomor 43 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 9 Tahun 2019 dan Regulasi Pondok Pesantren yang dikeluarkan Kementrian Agama Republik Indonesia," ungkap Syarif yang juga mantan Kepala UPTB e-Kinerja PNS Kota Banda Aceh.

Lanjutnya, dengan memiliki legalitas dan memiliki standarisasi makan akan mudah dilakukan pembinaan oleh Disdik Dayah Banda Aceh. Semua pelayanan yang diberikan oleh Disdik Dayah Banda Aceh adalah gratis, tidak dipungut biaya. (SM)