Aminullah: Integritas Syarat Penting Untuk Mewujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Integritas merupakan syarat penting untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan integritas pula setiap aparatur negara akan jauh dari perilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Begitu ungkap Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pada acara pencanangan pembangunan zona integritas Mahkamah Syariah Banda Aceh menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis (14/3/2019) di aula mahkamah syariah setempat.

“Pencanganan zona integritas ini untuk semakin menguatkan kita agar jauh jauh dari KKN sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ungkap Aminullah di hadapan unsur Forkopimda Plus dan jajaran Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Ia pun mengapresiasi pencanangan zona integritas yang dilakukan oleh lembaga pengadilan khusus yang dibentuk berdasarkan syariat Islam yang berlaku di Aceh tersebut. “Dua hari yang lalu, pencanangan serupa telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.”

“Tentu kami menyambut baik dan sangat berterimakasih. Mewujudkan kota dengan birokrasi yang bersih dan melayani serta bebas korupsi seyogyanya harus dimulai dengan komitmen dari seluruh instansi. Komitmen untuk tidak melangar undang-undang maupun kode etik, dan menciptakan aparatur yang jujur,” katanya.

Ia kemudian mengajak segenap stakeholder menyatukan komitmen dan tekad untuk mewujudkan Banda Aceh sebagai kota yang bebas korupsi dengan birokrasi bersih dan melayani. “Saya yakin kalau kita sudah komit, apapun bisa kita wujudkan demi masyarakat kita,” ungkap kepala daerah pembina pelayanan publik terbaik Indonesia 2018 ini.

Senada dengan wali kota, Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh Jasri mengatakan pencanangan pembangunan zona integritas harus didukung penuh oleh seluruh pemangku kepentingan, baik berupa komitmen maupun penyediaan sarana dan prasarana.

“Secara internal, kami terus berupaya meningkatkan pelayanan dan tranparansi peradilan. Dan pada 2016 Mahkamah Syariah Banda Aceh telah meraih sertifikat iso 9012015, yang menjadi standar internasional dalam sistem manajemen mutu,” ungkapnya.

Pihaknya juga telah meraih akreditasi penjaminan mutu dengan nilai excellent dari Mahkamah Agung RI pada 2017 lalu. “Ini terkait dengan mekanisme atau regulasi yang kami terapkan telah mampu mendorong peningkatan mutu dan layanan bagi masyarakat pencari keadilan,” ungkapnya lagi.

Sementara Ketua Mahkamah Syariah Aceh M Jamil Ibrahim yang turut hadir pada acara tersebut menyampaikan apresiasi atas kekompakan Forkopimda Banda Aceh dalam mewujudkan WBK dan WBBM di instansi masing-masing. “Ini menjadi langkah awal yang baik untuk membawa Banda Aceh ke arah yang lebih baik lagi.”

“Pertahankan komitmen dan integritas, serta bekerjalah sesuai dengan sumpah jabatan sehingga kehadiran Mahkamah Syariah benar-benar dirasakan dan dihargai oleh masyarakat,” pesannya kepada jajaran Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Pencanangan pembangunan zona integritas Mahkamah Syariah Banda Aceh ditandai dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan piagam oleh Ketua Mahkamah Syariah Jasri. Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Ketua DPRK Arif Fadillah, Kapolresta Trisno Riyanto, Kepala PN Banda Aceh Suwono, dan sejumlah pejabat lainnya. (Jun)