Tupoksi

 

  • Dinas Pendidikan Dayah mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Pembinaan Pendidikan Agama Islam yang menjadi kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota.
  • Untuk melaksanakan tugas , Dinas Pendidikan Dayah mempunyai fungsi :
  1. perumusan kebijakan di bidang Pembinaan Pendidikan Agama Islam;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang Pembinaan Pendidikan Agama Islam;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pembinaan Pendidikan Agama Islam;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan Dayah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh mempunyai wewenang :
    mengembangkan dan mengatur lembaga pendidikan dayah;
  1. menetapkan kebijakan dan menfasilitasi penerimaan santri tentang penerimaan santri dari masyarakat kurang mampu;
  2. melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan ujian dayah/pesantren dan diniyah;
  3. membantu penyelenggaraan ujian dayah/pesantren dan diniyah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  4. pembinaan kurikulum, akreditasi kesejahteraan tenaga pengajar;dan
  5. dan fasilitasi menyelenggarakan pelatihan, penataran dan kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas tenaga pengajar.