- Dinas Pendidikan Dayah mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Pembinaan Pendidikan Agama Islam yang menjadi kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota.
- Untuk melaksanakan tugas , Dinas Pendidikan Dayah mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang Pembinaan Pendidikan Agama Islam;
- pelaksanaan kebijakan di bidang Pembinaan Pendidikan Agama Islam;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pembinaan Pendidikan Agama Islam;
- pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan Dayah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh mempunyai wewenang :
mengembangkan dan mengatur lembaga pendidikan dayah;
- menetapkan kebijakan dan menfasilitasi penerimaan santri tentang penerimaan santri dari masyarakat kurang mampu;
- melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan ujian dayah/pesantren dan diniyah;
- membantu penyelenggaraan ujian dayah/pesantren dan diniyah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- pembinaan kurikulum, akreditasi kesejahteraan tenaga pengajar;dan
- dan fasilitasi menyelenggarakan pelatihan, penataran dan kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas tenaga pengajar.
