Punggawa Disdik Dayah Banda Aceh Jalin Koordinasi Dengan Kanmenag Kota Banda Aceh

Eksistensi Dinas Pendidikan Dayah, Lahir sejak 31 Desember 2016. Hal ini termaktub dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, menyebutkan untuk menyelenggarakan urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah Aceh yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Kota di bidang pelaksanaan syariat Islam, pelayanan Pertanahan, pendidikan, Adat serta peran ulama dalam menetapkan kebijakan. Dasar pijakan inipula pemerintah kota membentuk Dinas Pendidikan Dayah, guna menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang pembinaan pendidikan Agama Islam.

Dasar Pembentukannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016, dengan mengadopsi karakteristik daerah dan ke Istiwewaan Aceh. Lebih lanjut Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Dinas Pendidikan Dayah diatur dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 61 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 61 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, Pasal 7 menyebutkan tugas Dinas Pendidikan Dayah yaitu melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Pembinaan Agama Islam yang menjadi Kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan oleh Kota.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, Dinas Pendidikan Dayah mempunyai fungsi antara lain;

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan agama Islam;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan Agama Islam;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan Agama Islam;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan Dayah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam Pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Pendidikan Dayah memiliki kewenangan antara lain:

a.mengembangkan dan mengatur lembaga pendidikan dayah;

  1. menetapkan kebijakan dan fasilitasi penerimaan santri dari masyarakat kurang mampu;
  2. melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ujian dayah/pesantren dan diniyah;
  3. membantu penyelenggaraan ujian dayah/pesantren dan diniyah sesuai dengen peraturan perundang-undangan;
  4. pembinaan kurikulum, akreditasi dan fasilitasi kesejahteraan tenaga pengajar; dan
  5. menyelenggarakan pelatihan, penataran dan kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas tenaga pengajar.

Guna singkronisasi dan harmonisasi dalam bekerja, Punggawa Disdik Dayah Banda Aceh terus menjalankan fungsi koordinasinya dalam rangka sinergisitas program kerja tahunan. Langkah, teknis dan taktis serta bergerak cepat merespon setiap perkembangan di Bidang Pondok Pesantren/Dayah baik level nasional, propinsi dan lokal terus di sikapi dengan bijak ungkap Muhammad Syarif, SHI, M,H Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh.

Untuk itulah kita terus menjalin komunikasi dengan intens dengan mitra bestari kita yakni Kementrian Agama Kota Banda Aceh terutama Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Bapak Drs.M.Abdul Syukur, M.Ag (5/1). Lebih lanjut Abdul Syukur mengatakan pada tanggal 13 s/d 15 Februari 2018 Kanwil Agama Propinsi melakukan Rakor Terpadu Pondok Pesantren se-Aceh, mudah-mudahan kita bisa bertemu nantinya di The Pade Hotel, ungkap Pelatih MTQ Banda Aceh ini yang juga Ketua PGRI Aceh.  (AZ)