Dinas Pendidikan Dayah Dan Kejaksaan Tinggi Tandatangani MoU Sadar Hukum Untuk Kalangan Santri Dayah Di Aceh

Dinas Pendidikan Dayah bersama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh menandatangani MoU Pengenalan Hukum kepada santri di lingkungan dayah.

Penantanganan MoU Kerjasama itu turut disaksikan oleh Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda dan jajaran pimpinan Pesantren Modern Misbahul Ulum

Setelah melakukan penandatangan naskah MoU, Kajati Aceh, Dr. Chaerul Amir, SH. MH menyampaikan sosialisasi bahaya narkoba yang juga berlangsung di aula pertemuan terbuka Pesantren Modern Misbahhul Ulum yang terletak di Desa Meuria Paloh, Kota Lhokseumawe, Rabu (22/11).

Menurut pria kelahiran Makassar 22 Desember 1965 yang juga alumni Fakultas Hukum Unhas, pengenalan hukum kepada santri tidak sebatas pada masalah narkoba, tapi juga masalah korupsi. “Korupsi juga bahaya yang telah merusak negeri dan karena itu harus dikenalkan hukum terkait korupsi sejak dini,” kata Chaerul yang berpengalaman menghadapi kasus-kasus terkait korupsi

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda juga menyampaikan pidato singkat mengatakan bahwa Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf sangat konsern dan mendukung penuh gerakan pemberantasan narkoba di Aceh guna mewujudkan Aceh hebat.

“Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Irwandi Yusuf sangat mendukung usaha memberantas narkoba, dan kami DPRA juga akan memberi dukungan maksimal,” tegas Sulaiman Abda.

Bustami Usman,Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh mengatakan bahwa Pemerintah Aceh, termasuk melalui Dinas Pendidikan Dayah sudah dan akan terus menggalakkan sosiliasi terkait bahaya narkoba dikalangan santri dayah di Aceh.

“Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh adalah wujud kepedulian Pemerintah Aceh untuk menyelamatkan generasi pemimpin Aceh dari dayah,” sebutnya. [TA]

Sumber; Acehtrend