APBK 2018 Dan RPJMD 2017-2022 Kota Banda Aceh Disahkan

DPRK Banda Aceh telah mengesahkan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Tentang RPJMD Kota Banda Aceh Tahun 2017 – 2022 dan Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2018 menjadi qanun. Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda Pengesahan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Tentang RPJMD Kota Banda Aceh Tahun 2017 – 2022 dan Pengesahan Rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2018 yang berlangsung di gedung DPRK setempat, Jumat (29/12).

Adapun rincian APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2018 itu, total pendapatan Rp. 1.210.549.597.835,- dan belanja daerah 1.213.749.597.835,- meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja tersebut diarahkan untuk membiayai program kerja pemerintah daerah yang akan dilaksanakan oleh 44 SKPK.

Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE.Ak, MM dalam pidatonya menyampaikan, berdasarkan estimasi pendapatan dan belanja daerah sebagaimana tersebut diatas terdapat defisit sebesar (Rp. 3.200.000.000,-). Defisit tersebut telah dapat ditutup dengan pembiayaan Netto sebesar Rp. 3.200.000.000,- dengan rincian penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 15.000.000.000,- yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 11.800.000.000,- yang direncanakan untuk penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.

Selanjutnya, kata Wali Kota, setelah adanya pengesahan Qanun APBK Banda Aceh TA. 2018, kepada seluruh kepala SKPD diinstruksikan untuk segera menyusun langkah-langkah untuk menyiapkan administrasi pelaksanaan APBK yang telah disetujui tersebut.

“Semuanya itu harus direncanakan dan dipersiapkan dengan baik, karena kegiatan yang tidak dipersiapkan dengan baik akan membawa dampak yang tidak baik pula di kemudian hari. Untuk itu saya senantiasa mengharapkan peningkatan sinergitas kinerja antara legislatif dan eksekutif agar kinerja yang kita laksanakan benar-benar mencerminkan kerja nyata bukan sekedar apa yang diinginkan tapi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,” Kata Aminullah seraya menambahkan dirinya yakin apabila kinerja legislatif dan eksekutif seiring sejalan dan memiliki semangat yang sama dalam memajukan pembangunan daerah insyaAllah visi mewujudkan Banda Aceh sebagai kota gemilang dalam bingkai syariah akan terlaksana dengan mudah dan lancar.

Pada bagian lain, Wali Kota Aminullah dalam pidatonya juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Badan Legislasi yang telah melakukan pembahasan RPJMD hingga Rancangan Qanun tersebut telah dapat disahkan.

Dikatakannya, Qanun RPJMD akan menjadi salah satu komponen utama dalam penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Selain itu pula dokumen RPJMD kota Banda Aceh juga akan menjadi pedoman bagi penyusunan Renstra-SKPK, RKPK, Renja-SKPK dan perencanaan penganggaran serta sebagai acuan untuk melakukan evaluasi pencapaian visi dan misi Kota Banda Aceh guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.

Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, S.I. KOM, M.M mengatakan dengan telah disahkannya kedua rancangan Qanun Kota Banda Aceh tersebut, yang kebetulan bersamaan, kita menaruh harapan besar, agar nantinya dapat menjadi qanun yang bisa membawa kehidupan masyarakat Kota Banda Aceh ke depan yang lebih makmur, sejahtera dan berkeadilan, menuju kota gemilang dalam bingkai syariah. (Red)